Sabar, Tersangka Korupsi Pembangunan Drainase Pekanbaru Masih Jalani Pemeriksaan Lanjutan
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menyusun jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Sabar Jasman. Hal itu guna melengkapi berkas Direktur PT Sabarjaya Karyatama yang terseret perkara dugaan korupsi pembangunan drainase Pekanbaru.
Sabar Jasman sendiri telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Sialang Bungkuk Pekanbaru sejak Kamis (8/11) lalu, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Penahanan itu menyusul empat tersangka lainnya, yaitu Ichwan Sunardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Iwa Setiady selaku Konsultan Pengawas dari CV Siak Pratama Engineering, Windra Saputra selaku Ketua Pokja, dan Rio Amdi Parsaulian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Usai ditahan, penyidik masih membutuhkan keterangan Sabar untuk dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkaranya. Hal itu sebagaimana diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo, Minggu (11/11).
"Masih ada pemeriksaan lanjutan (terhadap Sabar Jasman). Ini sedang kita jadwalkan. Yang jelas, pemeriksaannya intensif kita lakukan," ujar Odit kepada Riaumandiri.co.
Tidak hanya pemeriksaan lanjutan, kata Odit, secara bersamaan pihaknya juga tengah menyusun surat dakwaan terhadap para tersangka. Hal ini dilakukan agar berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Dakwaan juga sedang disusun," sebut mantan Kasi Intelijen Kejari Rokan Hilir (Rohil) itu.
Untuk diketahui, Sabar bersama empat pesakitan lainnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara atau ekspos yang dilakukan pada Selasa (9/10) kemarin. Hasil ekspos itu menjelaskan bahwa terdapat cukup alat bukti untuk menentukan tersangka. Mereka merupakan pihak yang bertanggungjawab dalam penyimpangan proyek yang dikerjakan pada tahun 2016 lalu itu.
Sebelumnya, sebanyak 39 saksi telah dipanggil guna menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak rekanan.
Selain memeriksa saksi fakta, penyidik juga telah menurunkan ahli untuk mengecek fisik proyek pada akhir Juni 2018 lalu. Proses cek fisik tersebut dilakukan tim ahli dibantu tenaga dan alat-alat dari Pidsus Kejari Pekanbaru.
Reporter: Dodi Ferdian