DPD RI Terima Hibah Tanah dari Pemprov Lampung
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Lampung menghibahkan tanah seluas 1.500 M2 kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) untuk pembangunan kantor DPD RI di provinsi tersebut. Lokasi tanah tersebut terletak di desa Sabah Balau Kec. Tanjung Bintang, Provinsi Lampung.
Penghibahan tanah tersebut ditandai dengan penyerahan sertifikat tanah tersebut oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Hamartoni Alhadis kepada Plt. Deputi Persidangan Sekretariat Jenderal DPD RI Sefti Ramsiaty, di Ruang Kerja Sekda Provinsi Lampung, Rabu (7/11/2018).
Sekda Prpvinsi Lampung didampingi Kabag Pemanfaatan BMD Provinsi Lampung dan Plt. Deputi Persidangan Sefti Ramsiaty yang didampingi oleh Kepala Biro Umum Setjen DPD RI dan Pj. Kepala Kantor DPD Prov Lampung, Aji Sofyan.
Sefti Ramsiaty mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Pemprov Lampung yang telah membantu DPD RI dalam melakukan pembangunan kantor di provinsi tersebut dengan menghibahkan tanah.
"Kami berterimakasih atas pemberian hibah tanah ini oleh Pemprov Lampung. Selanjutnya, kami akan segera memulai pembangunan Kantor DPD RI di provinsi ini," ujar Sefti Ramsiaty.
Sedangkan Sekda Provinsi Lampung, Hamartoni Alhadis menyambut baik dengan rencana DPD yang akan segera dibangun di atas tanah yang dihibahkan tersebut.
Hamartoni menjelaskan bahwa di lokasi yang sama Pemprov Lampung juga menghibahkan tanahnya untuk pembangunan kantor Bawaslu, Badan Narkotika dan Polda.
"Kami berharap agar pembangunan gedung kantor DPD RI di Provinsi Lampung dapat direalisasikan bersamaan dengan kantor lainnya yg juga telah mendapatkan hibah," harap Hamartoni.
Reporter: Syafril Amir