Sabar Jasman Akhirnya Dijebloskan ke Penjara Terkait Korupsi Pembangunan Drainase Pekanbaru

Sabar Jasman Akhirnya Dijebloskan ke Penjara Terkait Korupsi Pembangunan Drainase Pekanbaru

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akhirnya bisa menahan Sabar Jasman. Direktur PT Sabarjaya Karyatama itu kemudian bergabung dengan empat tersangka dugaan korupsi pembangunan drainase Pekanbaru lainnya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Penahanan dilakukan pada Kamis (8/11). Sebelum ditahan, Sabar terlebih dahulu menjalani proses pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.

"Kita melakukan pemeriksaan terhadap salah satu tersangka (korupsi pembangunan) drainase yang kemarin sempat tidak hadir. Dia atas nama Sabar Jasman," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru Ahmad Fuady.


Setelah diperiksa, Sabar Jasman kemudian menjalani pengecekan kesehatan oleh tim medis yang ditunjuk. Hasilnya, kontraktor yang juga pernah mengerjakan proyek pembangunan kantor untuk Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Riau di Jalan Sumatera Pekanbaru itu dinyatakan sehat.

"Tadi diperiksa, di BAP. Diperiksa kesehatannya, dia sehat. Kemudian kita lakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk selama 20 hari ke depan," kata mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Batam. 

Selain Sabar, terdapat empat orang lainnya yang menyandang status sebagai tersangka. Mereka adalah Ichwan Sunardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Iwa Setiady selaku Konsultan Pengawas dari CV Siak Pratama Engineering, Windra Saputra selaku Ketua Pokja, dan Rio Amdi Parsaulian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Terhadap empat tersangka yang disebut terakhir telah dilakukan penahanan sejak Kamis (1/11) kemarin. Penahanan itu dilakukan setelah keempatnya menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.

Saat itu Sabar Jasman juga dipanggil, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik. Atas sikapnya itu, penyidik kembali melayangkan surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (5/11) kemarin. Lagi lagi, Sabar Jasman tidak hadir.

Dua kali tidak menggubris, penyidik kemudian melayangkan surat pemanggilan ketiga. Di kesempatan terakhir itulah, Sabar Jasman akhirnya datang.

Saat ditanya, apa alasan Sabar tidak hadir pada dua pemanggilan sebelumnya, Ahmad Fuady memberikan penjelasan.

"Waktu pertama kali kita panggil, dia (mengaku) lagi di luar kota. Kemudian kita panggil lagi yang kedua, dia minta dijadwalkan ulang. Kemudian pada hari ini panggilan ketiga, yang bersangkutan datang ke Kejari Pekanbaru," papar dia.

Dimungkinkan, sikap tidak kooperatif Sabar ini akan mempengaruhi penuntutan yang akan dilakukan Jaksa di persidangan nantinya. "Nanti itu (penuntutan,red) akan kita lihat," pungkas Ahmad Fuady.

Penahanan terhadap Sabar Jasman ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru. Jika tidak ditahan, dikhawatirkan yang bersangkutan akan mengulangi perbuatan, melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi-saksi yang lain.

"Tadi, kuasa hukumnya mengajukan surat tidak dilakukan penahanan. Tentunya permohonan itu kami tolak," tegas Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Sri Odit Megonondo, saat dikonfirmasi terpisah. 

Dengan telah ditahannya seluruh tersangka, dia berharap perkara ini dapat segera rampung. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat, berkas tersangka bisa dilimpahkan ke pengadilan," harap mantan Kasi Intelijen Kejari Rokan Hilir itu.

Sementara itu, Sabar Jasman saat dimintaitanggapannya terkait proses hukum yang menjeratnya, dia memilih bungkam. Dia yang saat itu telah mengenakan rompi tahanan Kejari Pekanbaru, hanya diam berlalu menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Sialang Bungkuk.

Untuk diketahui, Sabar bersama empat pesakitan lainnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara atau ekspos yang dilakukan pada Selasa (9/10) kemarin. Hasil ekspos itu menjelaskan bahwa terdapat cukup alat bukti untuk menentukan tersangka. Mereka merupakan pihak yang bertanggungjawab dalam penyimpangan proyek yang dikerjakan pada tahun 2016 lalu itu.

Sebelumnya, sebanyak 39 saksi telah dipanggil guna menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak rekanan.

Selain memeriksa saksi fakta, penyidik juga telah menurunkan ahli untuk mengecek fisik proyek pada akhir Juni 2018 lalu. Proses cek fisik tersebut dilakukan tim ahli dibantu tenaga dan alat-alat dari Pidsus Kejari Pekanbaru.

Dugaan rasuah itu terjadi pada tahun 2016 lalu. Saat itu, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau melakukan pembangunan drainase di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru Paket A. Gorong-gorong itu dibangun di sepanjang jalan dari simpang Jalan Riau hingga simpang Mal SKA Pekanbaru. Adapun pagu paket sebesar Rp14.314.000.000 yang bersumber dari APBD Riau tahun 2016.

Pekerjaan itu berdasarkan surat perjanjian kontrak tanggal 21 September 2016 dengan nilai kontrak seluruhnya sebesar Rp11.450.609.000 yang dilaksanakan oleh PT Sabarjaya Karyatama. Terhadap pekerjaan tersebut rekanan telah menerima pembayaran 100 persen.

Namun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa pekerjaannya yang tidak sesuai dengan kontrak yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp2.523.979.195. Angka itu berdasarkan hasil perhitungan audit BPKP Provinsi Riau tanggal 18 September 2018.

Terkait angka kerugian negara itu, penyidik belum ada menerima pengembalian kerugian negara dari para tersangka. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Dodi Ferdian