Difitnah Politisasi Aksi Bela Tauhid, Fahira Laporkan Presidium Japri ke Polisi
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Anggota DPD RI dari DKI Jakarta Fahira Idris resmi melaporkan Presidium Jaringan Advokat Penjaga NKRI (Japri), Abdul Fakhridz Al Donggowi ke Polda Metro Jaya (7/11) dengan dugaan membuat laporan bersubtansi fitnah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Fahira Idris dalam rilisnya, Kamis (8/11/2018) menyebutkan bahwa dari pemberitaan yang dibacanya d media massa, Presidium Japri melaporkan dirinya ke Bawaslu dengan tuduhan telah mempolitisasi Aksi Bela Tauhid 2 tanggal 2 November itu.
Selain itu, jelas Fahira, Abdul Fakhridz memberikan laporan palsu karena menyebut dirinya sebagai anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan melibatkan dai cilik untuk mengkampanyekan calon tertentu.
"Setidaknya terdapat tiga dugaan laporan fitnah terhadap saya yang disebarluaskan Presedium Japri melalui media massa," kata senator asalm DKI Jakarta itu.
Pertama, dirinya difitnah mempolitisasi Aksi Bela Tauhid 2 untuk kepentingan calon tertentu. Padahal dia ikut Aksi Bela Tauhid adalah hak konstitusional dan aksi ini sama sekali bukan bentuk kampanye seperti yang diatur Undang-Undang Pemilu.
“Kalau Aksi Bela Tauhid adalah kampanye, pasti sudah dihentikan dan diberi sanksi oleh Bawaslu. Ini kan tidak. Dari sini mereka sudah gagal paham,” jelas Fahira.
Kedua, dirinya disebut sebagai anggota BPN Prabowo. Pada hal kata Fahira, namanya tidak tercantum sebagai anggota BPN. Karena sesuai Peraturan KPU, Caleg DPD RI dilarang sebagai Tim Sukses pasangan capres dan cawapres. Sehingga laporan kedua ini dengan sendirinya terbantahkan.
Ketiga, Fahira dilaporkan telah melibatkan anak untuk kampanye. "Padahal, kapasitas dirinya dalam Aksi Bela Tauhid adalah sebagai peserta dan memberikan orasi tentang kecintaan terhadap kalimat tauhid," terang Fahira.
Terhadap fitnahan yang disampaikan Presidium Japri itu, Fahira melakukan perlawan secara hukum. “Saya tegaskan, saya akan lawan. Sampai kapanpun, saya tidak terima dilaporkan secara diifitnah seperti ini. Anda telah memfitnah dengan cara memberikan pengaduan palsu terhadap saya ke Bawaslu. Saya tempuh jalur hukum. Siap-siap saja,” tegas Fahira.
Menurut Fahira, semua laporan fitnah yang dituduhkan kepadanya dengan menganggap Aksi Bela Tauhid sebagai sebuah kampanye sangat mudah dipatahkan karena tidak ada undang-undang dan peraturan yang dilanggar. Harusnya, dengan latar belakang pelapor sebagai advokat, sambung Fahira, laporan mereka ke Bawaslu lebih berbobot dan cerdas.
“Menuduh Aksi Bela Tauhid sebagai kampanye saja, sudah salah kaprah. Apalagi menuduh saya sebagai anggota BPN Probowo-Sandi. “Ngawur itu. Paling fatal memfitnah saya mempolitisasi dan merencanakan aksi ini untuk kepentingan calon tertentu dan melibatkan seorang anak untuk kampanye. Ini kan tidak masuk akal. Saya mau tegaskan, laporan-laporan seperti ini tidak akan membuat saya gentar sedikitpun. Camkan itu,” pungkas Fahira.
Reporter: Syafril Amir