UMK Inhu Naik, Ini Besarannya

UMK Inhu Naik, Ini Besarannya

RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Akhirnya pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2019. Ini dipastikan setelah Bupati Yopi Arianto menandatangi UMK 2019 sebesar Rp3.081.845 atau naik 12,03 persen dibanding tahun 2018.

Ini juga ditegaskan Ketua SP3 SPSI Kabupaten Inhu, April kepada wartawan di Pematangreba. April menyampaikan terima kasih kepada bupati yang sudah menandatangani penetapan UMK dan segera ditindaklanjuti Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Inhu kepada Dewan Pengupahan Provinsi Riau.

Sebagai informasi, besaran UMK 2018 hanya Rp2.751.076. Sehingga dengan ditetapkan UMK Inhu 2019, sebesar Rp3.081.845 terjadi kenaikan 12.03 persen. Menurut April, semua sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2018 tentang Pengupahan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan buruh di Inhu.
 
Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnaker Inhu Kaslan Toga Torop membenarkan bahwa Bupati Inhu telah menetapkan besaran UMK Inhu 2019 sebesar Rp3.081.845 dengan Nomor 670/Disnaker.02/X/2018 perihal usulan UMK Inhu.


Penetapan UMK Kabupaten Inhu untuk ditindaklanjuti ke Provinsi Riau. Kamis (1/11), Disnaker Inhu langsung mengantarkan putusan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Riau untuk diterbitkan SK tentang UMK Kabupaten Inhu tahun 2019 oleh Gubernur Riau.


Reporter: Eka Buana Putra