Fahira Idris: Payung Hukum Dana Kelurahan Harus Jelas
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Fahira Idris menyatakan setuju dengan dana keluarahan yang dialokasikan dalam APBN 2019 sebesar Rp3 triliun.
"Apapun program pemerintah yang niatnya memang untuk mendukung pemberdayaan masyarakat di setiap tingkatan adalah hal yang baik. Silahkan saja,” ujar Fahira Idris, Selasa (6/11/2018).
Namun senator asal DKI Jakarta itu mengingatkan beberapa hal yang harus diperhatikan dan menjadi pertimbangan dalam program dana kelurahan itu mengingat dana yang nilainya tidak kecil.
Pertama yang harus diperhatikan menurut Fahira adalah payung hukum program dana kelurahan itu harus jelas dan lengkap, termasuk payung hukum yang mengatur hal-hal teknis.
Kedua, kriteria kelurahan yang bakal menerima dana ini seperti apa, dan dana tersebut dipakai buat apa saja. “Ini agar dampak nyatanya benar-benar dirasakan rakyat, dan mampu menggeliatkan berbagai potensi dan sektor lainnya, misalnya UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah). Intinya dana ini harus tepat sasaran,” paparnya.
Ketiga, harus dipastikan program ini memiliki perencanaan yang matang. Dengan demikian, nantinya dalam implementasi di lapangan terbangun sistem yang menutup sekecil mungkin dana ini disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. “Jika semua ini bisa terpenuhi, program ini akan efektif bagi rakyat,” pungkas Fahira.
Reporter: Syafril Amir