Korupsi Pembangunan Tugu Antikorupsi di Riau, 3 Tersangka Segera Disidang

Korupsi Pembangunan Tugu Antikorupsi di Riau, 3 Tersangka Segera Disidang

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Dalam waktu dekat, Ichwan Sunardi akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Oknum pegawai di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau itu akan disidang bersama dua orang aparatur sipil negara (ASN) lainnya, Hariyanto dan Yusrizal.

Ketiganya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru, Riau. Dalam proyek yang dikerjakan tahun 2016 lalu itu, Ichwan Sunardi merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau, dan Hariyanto merupakan Sekretarisnya. Sementara, Yusrizal adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Tiga tersangka tersebut telah dijebloskan ke sel tahanan Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru sejak Kamis (1/11) kemarin. Mereka ditahan setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau merampungkan proses penyidikan dan melimpahkan penanganan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.


Saat ini, JPU tengah menyusun surat dakwaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. "Kita tengah menyiapkan administrasi pelimpahan (berkas perkara) dan merampungkan surat dakwaan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Sri Odit Megonondo, Selasa (6/11).

Mantan Kasi Intelijen Kejari Rokan Hilir (Rohil) itu meyakini, proses tersebut tidak akan memakan waktu yang lama. Ditargetkan dalam waktu dekat, berkas ketiga pesakitan akan dilimpahkan ke pengadilan. "Segera lah (kita limpah)," singkat Odit.

Untuk diketahui, tiga tersangka tersebut ditahan menyusul 6 pesakitan lainnya yang terlebih dahulu menjalani proses persidangan dan dinyatakan bersalah. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau, Dwi Agus Sumarno, Yuliana J Bagaskoro selaku rekanan, dan dari pihak konsultan pengawas, Rinaldi Mugni.

Lalu, Direktur PT Panca Mandiri Consultant, Reymon Yundra, dan seorang staf ahlinya Arri Arwin. Terakhir, Kusno yang merupakan Direktur PT Bumi Riau Lestari (BRL).

Tersisa 9 tersangka lainnya yang nasibnya masih menggantung. Mereka di antaranya anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, dan Hoprizal. Lalu, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST serta seorang PNS bernama Silvia. Terhadap para tersangka ini, akan diputuskan berdasarkan evaluasi yang akan dilakukan penyidik.

"Selebihnya (9 tersangka, red) akan dilakukan evaluasi. Akan dilakukan evaluasi terhadap peran mereka masing-masing-masing. Apakah mereka bagian dari ketesertaan atau pembantuan," ujar Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau Subekhan, belum lama ini.

Ketersertaan itu, kata Subekhan, para tersangka memiliki satu niat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Sedangkan, pembantuan adalah mereka memiliki kesengajaan untuk membantu tersangka lainnya dalam kasus ini. 

Namun disampaikan Subekhan, pihaknya belum mengeluarkan putusan terakhir terkait nasib 9 tersangka tersisa tersebut. "Evaluasi dilakukan lantaran ada perbedaan antara fakta persidangan dan hasil penyidikan. Yang sisanya itu dievaluasi untuk mengkualifikasi apakah meraka dalam ketersertaan atau pembantuan," sebut dia.

"Kalau tidak ada niat jahat dari mereka, tidak kita menghukum orang yang tak bersalah," sambungnya menegaskan. 

Reporter: Dodi Ferdian



Tags Korupsi