Sabar Kembali Mangkir, Kejari Pekanbaru Siapkan Panggilan Ketiga
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sabar Jasman kembali mangkir. Direktur PT Sabarjaya Karyatama itu terancam dipanggil paksa jika pada panggilan ketiga dirinya tetap ngotot tidak memenuhi panggilan penyidik.
Sabar Jasman merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan drainase Pekanbaru. Selain dirinya, terdapat empat orang lainnya yang menyandang status yang sama.
Mereka adalah Ichwan Sunardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Iwa Setiady selaku Konsultan Pengawas dari CV Siak Pratama Engineering, Windra Saputra selaku Ketua Pokja, dan Rio Amdi Parsaulian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Terhadap empat tersangka yang disebut terakhir telah dilakukan penahanan sejak Kamis (1/11) kemarin. Penahanan itu dilakukan setelah keempatnya menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.
Saat itu Sabar Jasman juga dipanggil, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik. Atas sikapnya itu, penyidik kembali melayangkan surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (5/11) kemarin. Lagi lagi, Sabar Jasman ngotot tidak hadir.
"Yang bersangkutan (Sabar Jasman,red) kembali tidak hadir pada pemeriksaan Senin kemarin," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Sri Odit Megonondo kepada Riaumandiri.co di ruangannya, Selasa (6/11).
Terkait hal itu, Odit mengatakan pihaknya kembali melayangkan surat panggilan ketiga terhadap kontraktor yang juga pernah mengerjakan proyek pembangunan kantor untuk Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Riau di Jalan Sumatera Pekanbaru. Panggilan itu untuk pemeriksaan pada Kamis (7/11).
"Jika tidak hadir juga, kita akan lakukan tindakan tegas berupa pemanggilan paksa terhadapnya," tegas mantan Kasi Intelijen Kejari Rokan Hilir (Rohil) itu.
Odit berharap, Sabar kooperatif dan hadir pada panggilan ketiga tersebut. Menurutnya, sebagai warga negara yang baik, Sabar Jasman harus mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Saya mengimbau agar tersangka SJ (Sabar Jasman,red) koperatif. Jika tidak, hal itu akan merugikan dirinya sendiri," imbau Odit.
Reporter: Dodi Ferdian