Direktur PT Tri Mar Theo Diklarifikasi Jaksa Terkait Eksploitasi Pasir Laut di Rupat Utara
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Direktur Tri Mar Theo, Romdhon Fachrudin memenuhi panggilan penyelidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (5/11/2018). Dia diklarifikasi terkait dugaan penyimpangan kegiatan dregging/eksploitasi pasir laut secara ilegal di perairan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, serta tunggakan royalti penambangan pasir laut.
Pantauan Riaumandiri.co, Romdhon yang didampingi seorang lelaki, mendatangi kantor sementara Kejati Riau Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru sekitar pukul 10.00 WIB. Sesampai di sana, pria paruh baya itu langsung menuju ruang pemeriksaan di Ruang Kasi D Bidang Intelijen Kejati Riau.
Pemeriksaan terhadap Romdhon yang saat itu mengenakan setelan kemeja lengan panjang warna ungu dan celana jenis katun warna hitam, berlangsung selama dua jam. Sekitar pukul 12.00 WIB, dia dengan didampingi rekannya keluar dari ruang pemeriksaan dan menuju musala yang terletak di Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
"Tidak ada apa-apa," ujar Romdhon saat dikonfirmasi Riaumandiri.co kala menuju musala guna menjalani ibadah Salat Zuhur.
Keterangannya itu terlontar kala disinggung terkait materi pemeriksaannya tersebut. Tidak banyak keterangannya yang bisa diambil untuk untuk pemberitaan. Menurut Romdhon, kedatangannya itu merupakan hal yang biasa. "Biasalah," singkat Romdhon.
Dari informasi yang dihimpun, pengusutan perkara itu berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor: PRINT-14/N.4/Fd.1/09/2018. Surat itu ditandatangani Kepala Kejati Riau, Uung Abdul Syakur tanggal 25 September 2018. Dugaan korupsi korupsi kegiatan dregging/eksploitasi pasir laut secara ilegal ioleh PT Global Jaya Maritimindo. Sedangkan tunggakan royalti penambangan pasir laut tersebut, terhadap PT Tri Mar Theo.
Saat disinggung terkait royalti itu, lagi-lagi Romdhon tidak menjawabnya. "Tidak ada apa-apa," pungkas Romdhon.
Usai Salat Zuhur sekitar pukul 13.00 WIB, Romdhon kembali memasuki ruang pemeriksaan untuk melanjutkan proses klarifikasi. Saat itu pun, Romdhon kembali bungkam menjawab cecaran pertanyaan yang ditujukan kepadanya.
Terpisah Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Humas Kejati Riau, Muspidauan, tidak menampik adanya proses klarifikasi terhadap Romdhon. Menurutnya, klarifikasi itu dalam rangka menenuhi panggilan penyelidik. "Dia (Romdhon, red) diklarifikasi penyelidik," ujar Muspidauan.
Dalam penyelidikan perkara ini, Muspidauan mengatakan pihaknya masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). "Dalam tahap penyelidikan ini, kita masih mencari peristiwa pidana," tandas mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru ini.
Untuk diketahui, penanganan perkara ini dilakukan penyelidik pada bidang Pidsus (Pidsus) Kejati Riau, setelah sebelumnya diusut bidang Intelijen. Dalam beberapa minggu terakhir, sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintaiketerangannta.
Pihak-pihak itu di antaranya, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau Abdul Lafiz, mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Perdagangan di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Bengkalis, Burhanuddin. Saat ini, Burhanuddin menjabat Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kepulauan Riau.
Selain itu, proses klarifikasi juga dilakukan terhadap Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Riau, Eva Revita.
Reporter: Dodi Ferdian