Pemerintah Perlu Inventarisir TKI yang Akan Dieksekusi Mati
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Pemerintah perlu melakukan inventarisir Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri yang akan menjalani hukuman mati. Dengan demikian akan bisa memberikan perlindungan hukum dan mengupayakan agar tidak dieksekusi.
Demikian dikatakan anggota MPR dari Fraksi PAN Yandri Susanto dalam diskusi bertema 'Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia', di Media Center Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/11/2018).
"Coba diinventarisir, siapa aja yang terancam hukuman mati, terus seberapa lama lagi akan dieksekusi. Dengan demikian bisa dibicarakan dengan negara tempat mereka dihukum," kata Yandri.
Karena menurut Yandiri, ada juga TKI yang selamat dari eksekusi mati karena ditangani secara serius. Dia mencontohkan upaya yang dilakukan Prabowo Subianto yang berhasil menyelamatkan seorang TKI di Malaysia dari hukuman mati.
Pak Prabowo bisa juga membebaskan TKI kita yang sudah divonis hukuman mati. Mungkin supaya bebas nunggu bapak Prabowo jadi presiden dulu. Siapapun yang menjadi pemimpin di republik ini, dia harus melindungi warga negaranya," kata Yandri.
Di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun kata Yandri, ada TKI yang berhasil dibebaskan dari eksekusi mati. "Negonya bagus. Mudah-mudahan di masa bapak Jokowi ada pula yang dibebaskan. Karena ini tergantung negosiasi antar negara dengan lembaga hukumnya dan keluarga korban," kata Yandri.
Dikatakan Yandri, TKI yang banyak menjalani hukuman mati adalah asisten rumah tangga. Mungkin dari sisi pendidikan dan pengalaman kurang. Karena itu menurutnya agar TKI tidak banyak mendapat hukuman mati di luar negeri perlu diciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya di negeri ini.
"Mungkin salah satu caranya, kita ciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya di republik ini supaya anak bangsa ini tidak tercecer ke luar negeri dan malah niatnya membantu keluarga, ternyata menghadapi tiang gantung atau hukuman pancung. Itu salah satu harus kita pikirkan. Buat apa kita memasukkan tenaga kerja dari China sementara masih banyak anak negeri yang nganggur," tegas Yandri.
Sedangkan Ichsan Firdaus, anggota MPR dari Fraksi Golkar menyebutkan bahwa Arab saudi belum mematuhi Konvensi Wina. "Kita perlu menekankan pada pemerintah untuk segera melakukan perjanjian dengan Arab Saudi. Bukan hanya sekedar MoU tetapi sudah perjanjian yang sifatnya mengikat," sarannya.
Karena itu dia meminta pemerintah tidak mencabut moratorium pengiriman TKI ke luar negeri, termasuk ke Arab Saudi sebelum adanya perjanjian dengan negara tujuan TKI.
"Kami berharap agar pemerintah juga tetap konsisten melakukan moratorium sampai pada titik dimana betul-betul perlindungan pekerja Migran Indonesia ini perlu dilaksanakan," katanya.
"Jangan dikirim dulu 30.000 orang TKI itu kalau kemudian tidak ada perjanjian yang jelas. Kasus Tuti Tursilawati ini menjadi cermin pada kita bahwa kita tidak boleh tunduk dan mematuhi hukum yang ada di negara risever tanpa melakukan perlindungan terhadap pekerja migran kita. Ini yang saya ingatkan kepada pemerintah," ulas politisi muda Golkar itu.
Sementara itu, Direktur Kerjasama Luar Negeri BNP2TKI Fredy Panggabean mengungkapkan kasus-kasus yang dialami TKI atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri.
"Kami sampaikan bahwa kasus yang menimpa PMI tahun 2016 sebanyak 4761 kasus, 2017 ada 4349 kasus, 2018 itu ada 3598 kasus. Total ada 12.708 kasus yang ikut diselesaikan BNP2TKI.
Diantara semua kasus yang menimpa PMI itu dominan meninggal dunia di negara tujuan. 2018 ini paling banyak repatriasi mereka yang pulang. Setelah moratorium mereka tidak tahan dan pulang. Tahun 2018 itu ada sebanyak 1844 orang.
"Kami berharap kasus-kasus yang menimpa PMI ini tidak sampai berujung pada eksekusi mati. Di malaysia kami kebetulan menangani 4 tahun di sana sebagai kepala bidang politik. Kita juga punya lawyer yang mendampingi. Kita ingat yang terakhir bantuan mediasi pak Prabowo. Itu salah satu upaya yang sampai kita bisa menggunakam aset-aset politik kita dalam hubungan bilateral," kata Fredy.
Reporter: Syafril Amir