Adakah Aliran Dana dari Taufik untuk PAN? Ini Jawaban KPK
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sejak Jumat (2/11/2018) malam. Selama pemeriksaan Taufik, Kepala Biro Humas KPK Febria Diansyah mengatakan belum menemui adanya aliran dugaan suap dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kebumen ke partainya.
"Sejauh ini belum ada," kata Febri saat dikonfirmas wartawan, Sabtu (3/11/2018).
Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan kemarin malam baru sebatas menemukan bukti bahwa politikus PAN tersebut menerima lima persen fee dari total DAK Pemkab Kebumen. Meskipun belum semuanya terealisasi karena yang diduga baru terealisasi baru dua kali dari fee lima persen, yaitu sekitar 3,65 Miliar.
Febri menuturkan hal itu berbeda dengan kasus adik kandung Zulkifli Hasan, Zainudin Hasan yang ditemukan adanya penggunaan dana sebagian untuk pendanaan parpol di lampung.
"Tapi kalau belum ada temuan tentu saja KPK akan fokus pada pokok perkara," tuturnya.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan resmi mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan selama sembilan jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Jumat (2/11). Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa Taufik langsung menempati Rutan KPK mulai hari ini.
"TK ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Kantor KPK Kavling C-1," kata Febri kepada wartawan, Jumat (2/11).
Taufik diketahui hadir memenuhi panggilan KPK sejak pagi pukul 09.30 WIB dan baru keluar meninggalkan KPK pukul 18.18 WIB. Sesaat setelah dirinya keluar, ia sempat melontarkan pernyataan ke awak media.
"Secanggih-canggihnya rekayasa manusia, rekayasa milik Allah lah yang paling sempurna," kata Taufik.
Ia menegaskan bahwa dirinya tetap akan mengikuti dan menghormati proses hukum di KPK. KPK sebelumnya telah menetapkan Taufik lebih dulu sebagai tersangka atas kasus suap terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Pemkab Kebumen. Taufik diduga menerima fee lima persen dari total anggaran yang dialokasikan.
Atas perbuatannya tersebut, Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.