Pemain Timnas U-19 Saddil Ramdani Terancam Kurungan 9 Bulan hingga 2,8 Tahun Penjara
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Gelandang Timnas Indonesia, Saddil Ramdani, akhirnya memilih legawa untuk menjalani pemeriksaan polisi atas dugaan kasus penaniayaan yang dilakukannya. Pemain muda ini mengaku ikhlas dan siap menghadapi proses hukum yang akan dihadapi.
Saat ditemui wartawan di Mapolres Lamongan, Jumat (2/11), Saddil mengakui sendiri dirinya sempat terlibat cekcok dengan pelapor. Namun, tidak seperti kabar yang beredar, Saddil menyebut sang pelapor, Anugerah Sekar Rukmi (19), adalah mantan kekasihnya, bukan kekasihnya.
"Saya mengklarifikasi bahwa saya siap menjalani proses hukum. Saya mungkin kurang fokus dan kecapean saat itu. Spontan juga. Saya sempat meminta damai, tapi kasus ini tetap berlanjut," ujar Saddil, 19 tahun, saat dikawal petugas.
Saddil pun menceritakan, bahwa sebenarnya dirinya sudah lama berpisah dengan pelapor. Saddil mengaku, korban saat itu memaksakan diri untuk mengajak bertemu. Padahal di waktu yang sama, Saddil sedang terdapat masalah pribadi dari mess timnya.
Hal itulah yang kemudian membuatnya tidak fokus dan kehilangan kontrol diri. "Saya sudah lama pisah dengan korban, enam bulan. Saya sebenarnya nggak pinjam (HP) korban, tapi dia minta saya untuk suruh bawa hape dia. Saya sudah tolak, tapi Dia masih maksa untuk ketemu," ujar Saddil.
Saddil juga menampik bahwa dirinya melakukan pemukulan hingga berkali-kali. "Saya tidak pukul. Hanya satu kali saja saya mengayun tangan, mungkin kena cakar sampai berdarah. Sekali saja, tapi memang ada goresannya bikin berdarah banyak di wajah," urai Saddil.
"Ini jadi pelajaran pribadi buat saya. karena saya sendiri juga tidak menginginkan kejadian ini terjadi kepada saya. Saya siap menjalani semuanya," ujar Saddil tegar.
Saddil mengakui dirinya sudah berupaya beritikad damai dan memanggil keluarga terlapor. Namun keluarga korban tidak sepakat. "Ya sudah. Saya ikhlas. saya sebagai laki-laki sudah salah. Untuk korban saya meminta maaf karena saya tidak fokus terlibat keributan di asrama. semoga jadi pelajaran berharga bagi kita," tutupnya.
Saddil Akan Ditahan
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Norman Hidayat mengungkapkan, pihaknya akan tetap menjalankan proses hukum sesuai prosedur yang ditetapkan undang-undang. Terlebih, unsur delik pidana dalam kasus ini sudah terpenuhi.
"Untuk prosesnya kita lakukan sesuai prosedur. Karena sudah ada pelapor, korban dan terlapor. Kami periksa juga saksi-saksi dan kita lengkapi alat buktinya sehingga bisa dilakukan gelar perkara," ujar Norman.
Polisi berpangkat balok tiga ini juga membenarkan bahwa unsur pidana dalam peristiwa ini sudah cukup kuat.
"Indikasi pidana sudah ada. Kami tinggal terapkan pasal saat proses gelar perkara. Bisa Pasal 351 ataupun 352 KUHP," ujarnya.
Norman menyebutkan, kronologis kejadian juga sudah sesuai yang dipaparkan pelapor ataupun terlapor. "Sesuai keterangan korban ada keributan di mes asrama Persela, mungkin masalah cemburu atau pacaran. Namanya, anak muda 'kan kita tidak tahu. Kemudian ada rebutan handphone dan ada pencakaran dari terlapor," ujar Norman.
Norman juga tidak menampik, pihaknya akan melakukan penahanan kepada Saddil. Saddil sendiri sudah dibawa ke rumah tahanan Mapolres Lamongan.
"Kemungkinan besar tetap kami tahan. Nanti bisa yang bersangkutan bisa mengajukan penangguhan, kalau pertimbangannya untuk masa depan si terlapor mungkin bisa. Tapi kalau pemeriksaan, pelaku tidak kooperatif maka akan kita tahan," ujarya.
Menurut Norman, Saddil bisa dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman kurungan 2,8 tahun dan Pasal 352 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan 9 bulan.