Tiga Tersangka Korupsi Pembanguan RTH Tunjuk Ajar Integritas Akhirnya Ditahan

Tiga Tersangka Korupsi Pembanguan RTH Tunjuk Ajar Integritas Akhirnya Ditahan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Oknum pegawai di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau, Ichwan Sunardi, akhirnya dijebloskan ke sel tahanan. Dia tidak sendiri, melainkan bersama dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya, Hariyanto dan Yusrizal.

Ketiganya merupakan tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru. Dalam proyek yang dikerjakan tahun 2016 lalu itu, Ichwan Sunardi merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau, dan Hariyanto merupakan Sekretarisnya. Sementara, Yusrizal adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Penahanan ketiganya dilakukan setelah penyidik pada bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau merampungkan proses penyidikan. Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 


Pelimpahan itu dilakukan pada proses tahap II atau penyerahan para tersangka dan barang bukti, Kamis (1/11).

Pantauan Haluan Riau, ketiga tersangka dengan didampingi tim kuasa hukumnya yang diketuai Eva Nora, mendatangi kantor sementara Kejati Riau Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru sekitar pukul 09.00 WIB.

Mereka kemudian memasuki salah satu ruangan di Pidsus Kejati Riau, untuk melengkapi administrasi tahap II. Selain itu, ketiganya juga dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis yang ditunjuk.

Proses tahap II itu diketahui selesai sekitar pukul 12.30 WIB. Sebelum dilakukan penahanan, ketiganya diberikan kesempatan untuk makan siang dan melaksanakan ibadah Salat Zuhur. 

Satu jam berselang, ketiganya dengan mengenakan rompi tahanan Kejati Riau warna oren, langsung digiring menuju kendaraan yang akan membawa mereka ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Pekanbaru.

"Hari ini (kemarin,red) tahap II. Ada Ketua Pokja, Sekretaris Pokja dan PPK. Mereka kita tahan," ujar Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau Subekhan, kepada Haluan Riau di sela-sela proses tahap II.

Dengan ditahannya tiga tersangka ini, berarti total 9 pesakitan perkara ini yang dijebloskan ke sel tahanan. Enam orang sebelumnya telah menjalani proses persidangan dan dinyatakan bersalah. 

Mereka adalah mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau, Dwi Agus Sumarno, Yuliana J Bagaskoro selaku rekanan, dan dari pihak konsultan pengawas, Rinaldi Mugni.

Lalu, Direktur PT Panca Mandiri Consultant, Reymon Yundra, dan seorang staf ahlinya Arri Arwin. Terakhir, Khusnul yang merupakan Direktur PT Bumi Riau Lestari (BRL).

Tersisa 9 tersangka lainnya, yang nasibnya masih menggantung. Mereka di antaranya anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, dan Hoprizal. Lalu, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST serta seorang PNS bernama Silvia. Terhadap para tersangka ini, kata Subekhan, akan diputuskan berdasarkan evaluasi yang akan dilakukan penyidik.

"Selebihnya (9 tersangka, red) akan dilakukan evaluasi. Akan dilakukan evaluasi terhadap peran mereka masing-masing-masing. Apakah mereka bagian dari ketesertaan atau pembantuan," terangnya.

Ketersertaan itu, katanya, para tersangka memiliki satu niat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Sedangkan, pembantuan adalah mereka memiliki kesengajaan untuk membantu tersangka lainnya dalam kasus ini. 

Namun disampaikan Subekhan, pihaknya belum mengeluarkan putusan terakhir terkait nasib 9 tersangka tersisa tersebut. 

"Evaluasi dilakukan lantaran ada perbedaan antara fakta persidangan dan hasil penyidikan. Yang sisanya itu dievaluasi untuk mengkualifikasi apakah meraka dalam ketersertaan atau pembantuan," sebut dia.

"Kalau tidak ada niat jahat dari mereka, tidak kita menghukum orang yang tak bersalah," sambungnya menegaskan. 

Kembali ke tiga tersangka yang menjalani tahap II, Subekhan mengatakan mereka dilakukan penahanan di Rutan Klas II B Sialang Bungkuk Pekanbaru. "Secepatnya kita limpahkan ke persidangan,” imbuh Subekhan. 

Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, tiga tersangka yang menjalani tahap II tidak bersedia memberikan keterangan terkait penahanan mereka. Terkhusus Ichwan Sunardi, dia memilih bungkam saat dicecar terkait perannya dalam proyek RTH Tunjuk Ajar tersebut. Dia yang saat itu mengenakan masker, memilih bungkam. 

Dalam fakta persidangan pesakitan sebelumnya, Ichwan Sunardi mengakui dirinya diminta memudahkan PT BRL memenangi lelang. Bahkan sebelum ia dihubungi oleh Yusrizal, dirinya beberapa kali dipanggil langsung Dwi Agus Sumarno. Ichwan Sunardi bahkan diperintahkan bertemu dengan Yuliana pada saat proses lelang sedang berlangsung.

Oleh Yuliana juga minta kepada Ichwan Sunardi supaya dibantu dalam proses evaluasi. Yuliana juga menjanjikan sesuatu jika Ichwan Sunardi memenuhi keinginannya. Alhasil pada saat evaluasi dokumen penawaran dan syarat kualifikasi tenaga ahli, Pokja meloloskan PT BRL dari 5 perusahaan yang ikut lelang.

Dikonfirmasi hal ini, Ichwan tetap membisu dan langsung memasuki kendaraan yang akan membawanya bersama dua tersangka lainnya.

Untuk diketahui, proyek RTH Tunjuk Agar Integritas dibangun pada tahun 2016 dengan anggaran Rp8 miliar. Dari anggaran itu, dialokasikan Rp450 juta untuk membangun Tugu Integritas. 

Tugu tersebut diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Riau sebagainya simbol bangkitnya Riau melawan korupsi.

Dugaan korupsi itu ditangani dengan melibatkan ahli multidisiplin ilmu. Perbuatan melawan hukum terjadi bukan pada penganggaran namun terhadap proses dari lelang hingga pembayaran. Dari konstruksi hukum yang didapati penyidik, ada tiga model perbutan melawan hukum. Pertama, pengaturan tender dan rekayasa dokumen pengadaan. 

Kedua, ditemukan pula bukti proyek ini langsung dan tidak langsung ada peran dari pemangku kepentingan yang harusnya melakukan pengawasan namun tidak dilakukan. Ketiga, ditemukan bukti proyek ini ada yang langsung dikerjakan pihak dinas.

Reporter: Dodi Ferdian