DPD Desak Pemerintah Optimalkan Pengawasan Keselamatan Penerbangan

DPD Desak Pemerintah Optimalkan Pengawasan Keselamatan Penerbangan

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Komite II DPD RI yang membidangi perhubungan mendesak pemerintah untuk mengoptimalkan pengawasan sistem keselamatan penerbangan.

"Sistem keselamatan penerbangan itu mencakup wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan serta fasilitas penunjang dan fasilitas lain sesuai amat Undang-Undang Npmor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan," kata Ketua Komite II Aji Muhammad Mirza Wardana, Kamis (1/11/2018).

Desak itu disampaikannya sehubungan kecelakaan pesawat milik maskapai penerbangan Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610, route Jakarta - Pangkalpinang, Senin lalu, di perairan Karawang, Jawa Barat.


Karena kata Aji, Indonesia sebagai negara kepulauan sangat membutuhkan penyelenggaraan penerbangan sebagai bagian dari sistem transportasi yang melayani masyarakat dengan tertib, teratur, selamat, aman, nyaman, dengan harga yang wajar, dan menghindari praktek persaingan usaha yang tidak sehat. 

Menurut catatan Komite II DPD RI, dalam 4 tahun terakhir, setidaknya telah terjadi 3 musibah penerbangan yang menelan korban jiwa di Indonesia. Pertama, pada 28 Desember 2014, penerbangan pesawat Air Asia 8501 rute Surabaya-Singapura jatuh di Laut Jawa dan menewaskan 162 orang di dalamnya.  

Kedua, pada 30 Juni 2015, penerbangan pesawat militer jenis Hercules C-130 rute Medan-Tanjung Pinang jatuh di Medan dan menewaskan 141 orang, sementara tiga penumpang selamat. Ketiga penerbangan pesawat Lion Air JT-610 yang hingga saat ini masih dalam proses pencarian dan evakuasi korban. 

Komite II DPD RI mendorong Komite Nasional Keselamatan Penerbangan (KNKT) agar secara cermat dan berhati-hati dalam melakukan investigasi terkait musibah penerbangan Lion Air JT-610. 

Dikatakan Aji, musibah kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi Senin lalu itu tidak hanya menjadi duka dan kekhawatiran masyarakat Indonesia, namun juga bagi negara tetangga. 

"Bahkan Australia langsung mengeluarkan pelarangan sementara bagi warga negaranya yang berkunjung ke Indonesia untuk sementara tidak menggunakan  penerbangan Lion Air hingga diketahuinya hasil investigasi penyebab kecelakaan Lion Air JT 610," terang Aji.

Komite II DPD RI juga mendesak Lion Air menuntaskan evaluasi internal dan kooperatif dalam penyidikan yang dilakukan oleh KNKT untuk menhindari musibah serupa dimasa yang akan datang.

Kepada pihak berwenang dimintanya bisa memberikan klarifikasi dan informasi akurat terhadap masyarakat terkait musibah penerbangan Lion Air JT-610 untuk menghindari informasi yang simpang siur.

Komite II DPD RI mengapresiasi Basarnas, Kementerian Perhubungan, Polair, KPLP, BAKAMLA, Bea Cukai serta semua pihak yang telah turut serta melakukan pencarian dan evakuasi terhadap korban musibah penerbangan Lion Air JT-610. 

Komite II DPD RI juga menghimbau masyarakat agar bijak dan menunggu hasil penyelidikan dari KNKT hingga tuntas. "Infomasi hoax terkait musibah penerbangan Lion Air JT-610 yang disebarkan pihak tidak bertangungjawab harus segera ditindak lanjuti oleh pihak berwajib agar tidak menimbulkan keresahan dan traumatik di masyarakat," tegasnya. 


Reporter: Syafril Amir