KPK Tetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Tersangka
Selasa, 30 Oktober 2018 - 17:56 WIB

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka dengan dugaan menerima suap. Penerimaan suap itu berkaitan dengan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN 2016.
"KPK menetapkan TK (Taufik Kurniawan) sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).
Taufik yang juga Wakil Ketua Umum PAN ini dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Suap diduga berasal dari Muhamad Yahya Fuad selaku Bupati Kebumen Periode 2016-2021.
Sumber : detik
Editor : Rico Mardianto
Tags
Korupsi
Berita Lainnya
Berita Terkait
- Jokowi Turun ke Riau
- Pusat Danai Festival Danau Toba Rp2 Miliar
- Pemerintah Diminta Waspadai Isu Pembubaran MUI, PKS: Rakyat Masih Ikut Kata Ulama
- Polisi Tangkapi Ratusan Pelajar yang Hendak Ikut Demo Bersama Mahasiswa
- Ahli Kesehatan Sebut Transaksi dengan Uang Kertas Bisa Tularkan Virus Corona
- Peran BN bagi Pertumbuhan Ekonomi Padang Bagus