Dugaan Perambahan Hutan, Martua Terancam 5 Tahun Penjara
RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Setelah kembali ditangkap pasca buron selama satu tahun, kasus dugaan perambahan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Rengat.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Martua Sinaga (48), dipimpin langsung Ketua PN Rengat, Darma Indo Damanik yang didampingi Petra J Siahan dan Omori Sitorus, Senin (29/10/2018) sore.
Surat dakwaan terhadap terdakwa tersebut dibacakan langsung oleh, Rullif Yuganitra, selaku anggota Tim JPU Kejari Inhu.
Kajari Inhu, Supardi melalui Koordinator tim JPU, Hendri Lubis didampingi Rullif Yuganitra menyampaikan, dakwaan yang dibacakan adalah alternatif.
Dimana, sebut Rullif, Martua Sinaga yang merupakan Asisten Kepala PT Ronatama itu, didakwa telah melakukan atau turut melakukan dengan sengaja kegiatan perkebunan secara tanpa izin yang berada di Desa Siambul, Kecamatan Batang Bangsal, Inhu.
Perambahan hutan atau kegiatan perkebunan tanpa izin tersebut dilakukan terdakwa bersama Sahibun Sinaga (DPO), tepatnya sejak Oktober 2012 lalu. Yang mana, luas areal kawasan hutan yang dikelola oleh terdakwa bersama pemilik PT Ronatama, Sahibun Sinaga (DPO) itu, lebih dari 1000 hektare.
Dan berdasarkan titik koordinat serta berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.903/MENLKHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tentang kawasan hutan Provinsi Riau, areal tersebut merupakan kawasah hutan produksi terbatas (HPT).
Dengan demikian, atas perbuatannya itu terdakwa diancam dengan pasal 92 ayat (1) huruf b Jo pasal 17 ayat (2) huruf a UU RI NO18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan Jo pasal 55ayat (1) ke 1 KUH pidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara, singkat Rullif.
Sementara itu, Imanuel MP Sirait SH selaku Humas PN Rengat membenarkan sidang pembacaan dakwaan tersebut.
"Benar, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan atas terdakwa Martua Sinaga itu, telah dilakukan hari ini. Atas dakwaan tim JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyampaikan eksepsi atau keberatan," sebut Imanuel.
"Dengan demikian, sidang ditunda pada pekan depan, Selasa (6/11/2018), dengan agenda eksepsi dari terdakwa," singkatnya.
Reporter: Eka BP