Korupsi di Dispora Riau, Kejati Tunggu Hasil Audit PKN dari BPK RI

Korupsi di Dispora Riau, Kejati Tunggu Hasil Audit PKN dari BPK RI

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau. Jika didapat, penyidik segera melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Jaksa Peneliti atau tahap I.

Adapun tersangka dalam perkara itu adalah Mislan, yang saat itu menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dispora Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan tersebut, dan Abdul Haris selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Mei 2018 lalu. Hal itu dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti terkait keterlibatan keduanya dalam penyimpangan kegiatan yang dikerjakan tahun 2016 lalu itu.


Dalam proses penyelidikan, Kejati Riau meyakini adanya bukti permulaan yang cukup berupa perbuatan melawan hukum dalam proses penganggaran maupun proses pelaksanaan kegiatan, sehingga perkara ini layak naik ke tahap penyidikan sejak 27 Februari 2018.

Guna melengkapi berkas perkara, satu persatu saksi diperiksa, baik dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun dari pihak rekanan. Selain itu, penyidik juga telah mengantongi sejumlah alat bukti, terutama dokumen terkait dengan kegiatan tersebut.

Di sela-sela proses penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Oleh penyidik, keduanya juga telah dilakukan proses pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.

Untuk kelanjutan penanganan perkaranya, saat ini penyidik masih menunggu hasil audit PKN yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dipilihnya BPK bukan tanpa alasan. Pasalnya, pengusutan perkara ini merupakan tindak lanjut dari temuan institusi itu terhadap kegiatan Dispora Riau tahun 2016.

"Kita masih menunggu hasil audit PKN dari BPK," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Muspidauan kepada Riaumandiri.co di ruangannya, Selasa (30/10/2018).

Jika didapat, katanya, penyidik langsung akan melakukan proses tahap I. "Kalau sekarang dilakukan tahap I, nantinya juga akan dikembalikan lagi ke ke penyidik untuk dilengkapi. Karena ada salah satu unsur perkara yang belum dipenuhi, yaitu hasil audit PKN," imbuh mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu.

Diketahui, dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi dalam kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di Dispora Riau dengan menggunakan dana dari APBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2016 sebesar Rp21 miliar.

Anggaran sebesar itu diketahui dipecah-pecah dalam beberapa proyek dengan dilakukan penunjukan langsung (PL). Dengan banyak proyek yang dipecah, dimungkinkan adanya beberapa orang PPTK, Abdul Haris, Joko Suyono, Heriza, dan Yosian Yacoob. Dari empat PPTK itu, baru Abdul Haris yang ditetapkan sebagai tersangka, sisanya masih berstatus saksi.

Dalam perkara ini, pihak Kejati Riau juga telah menyelamatkan uang atas kerugian negara. Setidaknya, sudah ada Rp2 miliar uang yang dikembalikan ke kas negara. Pada proses penyelidikan dikembalikan sebanyak Rp1,6 miliar. Uang ini langsung disetor ke kas daerah. Pada proses penyidikan, dikembalikan sebanyak Rp500 juta.

Total kerugian negara pada dugaan korupsi ini diperkirakan sebesar Rp3,6 miliar, berdasarkan temuan BPK RI pada kegiatan tersebut. Artinya ada sekitar Rp1,5 miliar lagi yang belum dikembalikan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Jo Pasal 12 huruf (i) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Dodi Ferdian



Tags Korupsi