BEM UR Serahkan Ranperda Miras ke DPRD
PEKANBARU (HR)-Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Riau berinisiatif menyerahkan Ranperda Miras ke Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Rabu (11/3). Mereka berharap kasus Miras di Pekanbaru dapat ditekan. BEM UR merancang sendiri draf dan naskah Ranperda Miras tersebut. Mereka berharap, Ranperda Miras ini bisa masuk pada Ranperda inisiatif DPRD Pekanbaru, sehingga miras tidak lagi bebas beredar dan dijual di tengah masyarakat.
Ketua Pokja Perda BEM UR, Faisal Tanjung, usai penyerahan draf Ranperda mengatakan, penyerahan ini bagian dari sumbangsih mahasiswa kepada pemerintah, dalam upaya mencegah peredaran miras di Kota Pekanbaru. "Naskah ini sudah kami rangkum dari berbagai sumber dan dosen hukum di UR. Bahkan juga ada perbandingan dari daerah lain. Mudah-mudahan bisa jadi referensi bagi dewan, untuk membuat Perda Miras Kota Pekanbaru ini," singkatnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Nofrizal, memberikan apresiasi kepada mahasiswa yang sudah membantu pemerintah dan DPRD, dalam rancangan naskah Ranperda Miras ini.
"Langkah kawan-kawan mahasiswa sudah tepat. Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Kalau ini memenuhi persyaratan untuk dijadikan Ranperda inisiatif, kita ajukan. Tentu kita undang tenaga ahlinya," kata Nofrizal, di sela-sela pertemuan dengan BEM UR.
Hal yang sama juga dikatakan Wakil Ketua Komisi III, Zulkarnain, ada dua jalan dalam pembahasan Ranperda ini, ada usulan eksekutif dan ada inisiatif DPRD melalui Baleg. Namun ada tahap-tahapan yang harus dilalui. Termasuk penganggarannya yang menggunakan keuangan daerah. Kajian tenaga ahli dan bagian hukum. "Sumbangsih rekan-rekan BEM UR ini kami apresiasikan. Ini ide yang sangat bagus. Memang peredarannya sampai sekarang masih marak. Kami harap juga ada masukan yang lain untuk perkembangan Kota Pekanbaru ini," katanya. (ben)