Dewan Minta HGU PT ASL Ditinjau Ulang
RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Tidak jelasnya lahan PT Alam Sari Lestari (ASL) akibat rancunya SK Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), akhirnya berakibat pada konflik antara perusahaan dan masyarakat di sekitar lahan HGU.
Permasalahan ini mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya anggota DPRD Inhu, Suharianto. "Tinjau ulang atau ukur ulang HGU PT ASL tersebut, agar ada titik terangnya," tegas Ketua Fraksi Demokrat Inhu ini.
Dikatakannya, dari penempatan HGU di Desa Rawa Sekip tentunya sudah nyata sebuah kesalahan dari HGU ASL, mengingat desa tersebut tidak bersentuhan sedikitpun dengan perusahaan.
Selain itu, menurut dia BPN Inhu atau wilayah Riau seharusnya tegas dan segera memberikan informasi jika memang lahan yang tak kunjung dikerjakan oleh ASL tersebut sudah masuk dalam database tanah telantar.
"Ini sudah lima tahun sejak pengusulan tanah telantar tersebut, kenapa SK tak kunjung dikeluarkan juga, apakah ada kongkalingkong terkait permasalahan ini," tegasnya.
Dia juga meminta agar perusahaan sementara ini tidak melakukan kegiatan yang bisa membuat benturan dengan masyarakat, baik Sekip Hilir ataupun Sungai Raya. Karena secara aturan, jika sudah diusulkan menjadi tanah telantar, maka siapapun dilarang melakukan aktivitas di tanah tersebut.
Ditambahkannya, Pemkab Inhu sebagai mediator juga harus bersikap netral demi masyarakat dan agar tidak terjadi konflik yang lebih dalam lagi. Pembentukan tim harus segera dilakukan agar jelas titik terang batas dan yang harus ditekankan adalah bagaimana status tanah telantar tersebut dikeluarkan karena perusahaan tidak mampu memenuhi amanat negara yang mereka sebut.
Reporter: Eka Buana Putra