Pemprov Sumbar Petakan Kembali Aset di Daerah
Padang (HR)- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan melakukan pemetaan terhadap aset yang masih dibutuhkan sebelum dihibahkan ke pemerintah kabupaten dan kota.
"Rencana awal, aset Pemprov Sumbar di daerah yang tidak dibutuhkan akan dihibahkan ke pemerintah daerah, namun karena ada penarikan kewenangan daerah ke provinsi sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, maka aset yang akan dihibahkan itu harus dipetakan kembali," kata Kepala Biro Aset Pemprov Sumbar, Novrial di Padang, Rabu (11/3). Menurut dia, kewenangan yang ditarik ke provinsi itu di antaranya di bidang pendidikan berupa pengelolaan SMA, izin tambang, dan kelautan.
"Terkait kewenangan ini, kemungkinan pemprov akan membutuhkan sejumlah aset di daerah. Ini sedang kami petakan," kata dia. Dia mengatakan, rencana awal pada 2015 Pemprov Sumbar akan menuntaskan proses hibah aset kepada lima kabupaten dan kota di daerah itu sebesar Rp298 miliar. Hibah itu merupakan rangkaian hibah aset yang telah dilakukan pada 2014 kepada sembilan kabupaten dan kota dengan jumlah sekitar Rp30 miliar lebih.
Sembilan kabupaten dan kota itu masing-masing Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Payakumbuh, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Agam dan Kabupaten Solok. Menurut Novrial, proses hibah itu dilakukan berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk membersihkan pembukuan terkait aset di Pemprov Sumbar.
Dia mengatakan, pada 2012 sejumlah aset Pemprov Sumbar menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. "Ada tiga substansi yang menjadi catatan BPK terkait aset waktu itu yaitu aset dalam penelusuran, aset tidak bermanfaat serta aset yang dipakai oleh pihak lain," ujarnya.
Khusus untuk aset Pemprov Sumbar yang dipakai oleh pihak lain tercatat Rp727,9 milliar berupa aset jalan provinsi yang dijadikan jalan nasional dengan nilai Rp429,7 miliar. Aset itu telah diserahkan kepada Kementrian PU dan Perumahan Rakyat pada 2014. Sisanya, berupa aset Pemprov Sumbar yang digunakan oleh pemerintah kabupaten dan kota dihibahkan secara berangsur-angsur kepada daerah agar tidak lagi menjadi per_soalan.(ant/ivi)