Dalam Dua Bulan Terakhir, Polda Riau dan Jajaran Ungkap 38 Kg Sabu serta 68.070 Ekstasi

Dalam Dua Bulan Terakhir, Polda Riau dan Jajaran Ungkap 38 Kg Sabu serta 68.070 Ekstasi

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Provinsi Riau masih menjadi daerah yang rawan peredaran narkoba. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya barang bukti narkotika yang digagalkan Polda Riau dan jajaran. Teranyar, pihak kepolisian berhasil menggagalkan peredaran 38 kilogram sabu-sabu dan 68.070 butir pil ekstasi.

Pengungkapan itu kemudian disampaikan ke publik melalui konferensi pers yang digelar di halaman Kantor Mapolda Riau, Kamis (25/10). 

Kegiatan itu dipimpin langsung Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo, didampingi Dir Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Hariono, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto. Dalam kegiatan itu, empat tersangka yang diduga terlibat dalam bisnis haram itu turut dihadirkan. 


Dikatakan Kapolda, pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya, dimana petugas pernah menyita barang bukti narkoba dalam jumlah sedikit. Pengungkapan itu dilakukan di empat lokasi yang berbeda.

Adapun lokasi pertama yaitu di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru atas tersangka berinisial FZ. Dia ditangkap di Medan, Sumatera Utara (Sumut) dengan barang bukti berupa 20 kilogram sabu-sabu dan 50 ribu butir pil ektasi. Lalu tersangka berisinal RA yang ditangkap di Kota Dumai dengan barang bukti sabu-sabu seberat 5 kilogram.

Selanjutnya, tersangka berinisial MK dan MS yang diamankan di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru dan Hotel Evo di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti berupa 9,2 kilogram sabu-sabu dan 18.070 butir pil ekstasi.

"Kurang dari dua bulan kita sudah berhasil mengungkap sabu-sabu dari empat lokasi dengan empat tersangka. BB (barang bukti,red)-nya 38 kilogram sabu dan ekstasi 68.070 butir. Jumlah ini cukup besar bagi wilayah Riau," sebut Irjen Pol Widodo. 

Diterangkan mantan Wakapolda Jawa Timur (Jatim) itu, ada modus baru yang ditemukan dari pengungkapan sabu-sabu dari tersangka MK dan MS. Mereka mengemas barang haram itu dalam bungkusan makanan abon yang berbahan dari ikan. Upaya ini, kata Kapolda, dilakukan untuk mengelabui petugas.

"Ini kemasan baru. Tidak pernah muncul. Biasanya dibungkus dalam kemas teh," terang Kapolda sambil memperlihatkan kemasan barang haram itu ke awak media. 

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukum mati, karena dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Sabu-sabu seberat 38 kilogram dan 68.070 butir pil ekstasi ini dapat menyelamatkan 246.070 orang," tandas Kapolda. 

Di tempat yang sama, Dir Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Hariono menerangkan kronologis pengungkapan perkara yang dilakukan pihaknya. Dikatakannya, pengungkapan itu bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat yang menemukan satu unit mobil merek Toyota Camry dengab nomor polisi B 8989 di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, Senin (15/10) lalu. 

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua buah tas di bagasi mobil yang telah dimodifikasi. Di dalam tas tersebut terdapat 16 bungkus berisikan pil ekastasi dan 20 bungkus berisikan sabu-sabu.

"Dari sana kemudian kita lakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka di Medan. Kita lakukan penangkapan berkordinasi dengan Dit Resnarkoba Polda Sumut," kata Hariono. 

Berdasarkan pengakuan tersangka, diketahui kalau barang haram itu akan dibawa dari Pekanbaru menuju Jakarta melalui jalur darat. Sesampai di Jakarta nantinya akan diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya diduga sebagai pengendali. 

Atas informasi tersebut, pihaknya menuju ke Jakarta untuk melakukan control delivery berkoordinasi dengan Tim Satgas Direktorat IV Bareskrim Mabes Polri.

"Kita sudah lakukan control delivery ke Jakarta, tapi pengendalinya sulit ditemukan. Kita janjian suatu tempat dan tiga kali perubahan tempat, tapi tidak bertemu. Diduga mereka mengetahui kedatangan kita. Karena tidak berjumpa maka diputuskan kembali membawa ke Pekanbaru," terangnya.

Sementara untuk tersangka berisinial RA ditangkap pada Rabu (10/10) sekitar 09.00 WIB, setelah mendapat informasi yang menyatakan ada seseorang membawa sabu-sabu dari Sungai Pakning, Bengkalis menuju Kota Dumai. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan pembututan terhadap pelaku dan mengamankannya di Parkiran Ramayana Jalan Sudirman, Dumai.

"Tersangka membawa ransel menuju mobil. Di dalam ransel tersebut berisikan lima bungkus besar merk Guanyingwang warna hijau berisikan sabu-sabu," ungkap Hariono.

Menurut keterangan RA, sabu-sabu itu diperolah dari salah seorang rekannya berisial RU yang masih diburu keberadaannya. "Ia (tersangka RA,red) mengaku diupah sebesar Rp25 juta untuk mengantar sabu-sabu itu," imbuh Hariono. 

Sementara itu, pengungkapan yang dilakukan Polresta Pekanbaru disampaikan langsung oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto. Diterangkan perwira polisi menengah yang akrab disapa Santo itu, pihaknya menggagalkan peredaran 9,2 kilogram sabu-sabu dan 18.070 butir pil ekstasi dari tangan dua tersangka berinisial MK dan MS, 

Pengungkapan itu dilakukan pada Selasa (23/10) kemarin. Bermula dari pihak Avsec Bandara SSK II Pekanbaru yang mencurigai gelagat seorang penumpang tujuan Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan badan dan ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu yang bungkus pembalut di selangkangan MK. Setelah diinterogasi tersangka mengaku ada temannya satu orang lagi yang berada di Hotel Evo Pekanbaru.

"Dari keterangan MK, kita lakukan pengembangan dan menangkap satu tersangka berisinial MS," sebut Santo. 

Dari tangan tersangka, katanya, ditemukan 40 bungkus plastik makan merek Abon Ikan Tenggiri Khas Palembang. Di antaranya 22 bungkus berisikan sabu-sabu dan 18 bungkus lainnya berisikan pil ekstasi.

"Bungkus abon ini dibuat menggunakan almunium foil tebal. Supaya tidak terdeteksi alat X-Ray. Bungkus ini mereka sendiri yang mencetak dan jenis produk makanan itu pernah beredar. Ini modus baru yang digunakanya untuk mengelabui petugas," kata Kapolresta.

Menurut pengakuan tersangka barang haram itu direncakan akan dibawa ke Kota Bandung. Jika mereka berhasil membawa sampai tujuan akan diberi imbasan ratusan juta rupiah. "Mereka dijanjikan Rp400 juta, kita berhasil membawa sampai tujuan," tandas Susanto.

Reporter: Dodi Ferdian