Perambah Hutan Wisata Dumai Ditahan, Dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk

Perambah Hutan Wisata Dumai Ditahan, Dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah II Sumatera telah menahan seorang perambah kawasan hutan negara Hutan Wisata Sungai Dumai.

"Perambah berinsial S, usia 67 tahun, sudah ditahan dan kini dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru," kata Kepala Seksi Wilayah II Sumatera Gakkum KLHK, Eduard Hutapea kepada Antara, Rabu (24/10/2018).

Ia menjelaskan tersangka S sudah lama bermasalah hukum sejak 2013 dalam kasus dugaan perambahan Hutan Wisata Sungai Dumai. Dia sempat ditahan, namun ditangguhkan karena pertimbangan usia sudah tua.


Namun, setelah ditangguhkan penahanannya, tersangka menggugat KLHK terhadap surat keputusan penetapan kawasan hutan negara itu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Gugatan itu tidak dikabulkan PTUN, namun S kembali menggugat KLHK secara praperadilan dan gugatan perdata sampai tingkat kasasi karena merasa dirugikan lahannya masuk dalam kawasan hutan wisata itu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai dalam sidang perdata pada 17 Oktober 2018 kembali tidak mengabulkan gugatan tersangka S. Namun, Eduard mengatakan seminggu jelang putusan tersebut, petugas Gakkum KLHK menemukan bahwa tersangka S sudah melakukan aktivitas berupa menggali kanal panjang dengan alat berat.

Bahkan, ketika S juga mengancam petugas yang datang ke lokasi itu dengan parang.

"Terkait hal tersebut, kami kembali melakukan operasi pengamanan kawasan hutan dan mengamankan alat berat dari lokasi yang dirambah tersangka pada 10 Oktober lalu dan menjadi kasus yang kedua," katanya.

"Ini kasus berulang, saat ini pelaku kembali ditetapkan menjadi tersangka untuk kedua kali," lanjut Eduard.

Ia mengatakan, keberadaan Hutan Wisata Sungai Dumai yang telah melalui tahapan proses pengukuhan kawasan hutan mulai dari penunjukan kawasan hutan melalui SK Menhut No. 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986, dan pemetaan kawasan hutan lewat Kepmenhut No. 154/Kpts-II/90 tanggal 10 APril 1990. Luas kawasan tersebut mencapai 4.712,5 hektare.

"Menurut kami proses penetapan kawasan hutan tersebut sudah final dan ini harus dijaga dan dikembalikan fungsinya," katanya.

Ia mengatakan proses penyidikan yang dilakukan akan diselesaikan sesegera mungkin agar cepat dilimpahkan ke pengadilan. Untuk selanjutnya, kawasan yang dirambah akan direstorasi.

"Perambahan yang dilakukan tersangka diduga dalam mengerahkan massa juga, sehingga banyak pondok-pondok di sana," ujarnya.