Polres Meranti Bekuk Empat Pemuda Terlibat Narkoba
RIAUMANDIRI.CO, MERANTI - Satresnarkoba Polres Meranti berhasil mengamankan empat orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Senin (22/10/2018), di tempat yang berbeda.
SI ditangkap pada pukul 11:30 WIB di Jalan Mahmud, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kemudian, SI (23 th) warga Jalan Rintis Gang Pinang RT.001/RW.003 Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebingtinggi ditangkap bersama barang bukti (BB) 6 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seluruhnya ± 1,20 gram, 1 unit HP merek Samsung J2 warna merah muda/pink, 1 unit HP merek Samsung senter warna biru tua, 1 buah cincin warna kuning, 1 helai celana pendek warna biru, uang tunai sebesar Rp340.000 diduga uang hasil penjualan sabu-sabu dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha Xeon BM 3859 XB warna hijau.
Sesuai kronologis yang diterima Riaumandiri.co, pada Senin 22 Oktober 2018 sekira pukul 11.00 WIB, dari hasil penyelidikan anggota Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, SI sedang berada di Jalan Mahmud Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebingtinggi diduga sering melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu di tempat tersebut.
Kemudian, tim yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba Ipda Rahmad Wahyudi langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku. Ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna bening yang diselipkan di cincin jari tangan sebelah kanan pelaku.
Kemudian tim menanyakan dari mana sabu-sabu tersebut didapat dan pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari MO alias RO di sebuah rumah kontrakan milik KA alias KI yang kebetulan tidak jauh dari TKP pertama.
Tim langsung menuju rumah kontrakan untuk melakukan pengepungan dan penangkapan terhadap teman pelaku. Dengan didampingi saksi Ketua RW setempat, tim dapat mengamankan 3 orang pelaku berinisial MO alias RO, KS alias KI dan PA alias PA.
Saat itu dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku SI ditemukan 2 unit HP merek Samsung J2 dan HP merek Samsung di dalam kantong celana sebelah kanan pelaku. Setelah HP Samsung senter tersebut dibuka tutup baterainya tim menemukan 5 paket lagi diduga narkotika jenis sabu-sabu yang sengaja disimpan pelaku.
Kasubag Humas Polres Meranti AKP Amir Husin Kepada Riaumandiri.co, Selasa (23/10/2018) siang membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Empat orang dari dua tempat yang berbeda yang tiga orang di satu tempat dan satu lagi sendiri. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah ada di Polres guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Reporter: Azwin