Warga Desa Pematang Kuansing Diamankan Polisi Terkait Narkoba

RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - Satres Narkotika Polres Kuansing menangkap pelaku tidak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu dan ganja di Desa Pembatang, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (21/10/2018).
Kasubag Humas Polres Kuansing AKP. Khadarusmansyah menyampaikan, pelaku Warisman (41) sudah ditangkap di Desa Pematang, Kecamatan Pangean. Saat dilakukan penggeledahan rumah yang disaksikan langsung oleh kepala desa dan kepala dusun, ditemukan tas selempang warna hitam di kamar mandi yang di dalamnya ada dompet kulit warna hitam yang dicurigai sebagai tempat menyimpan barang haram narkotika.
"Kemudian polisi memeriksa dompet tersebut, ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu diperkirakan berat kotor 0.17 gram dan 1 paket plastik yang diduga berisikan narkotika jenis daun ganja kering diperkirakan berat kotor 3 gram," jelasnya, Selasa (23/10/2018).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna proses penyidikan lebih lanjut.
Reporter: Suandri
Berita Lainnya
- Cawako Incumbent Laporkan Akun FB Palsu ke Polisi
- Berkas Dekan FISIP UNRI Telah Diperiksa Jaksa
- Empat Wanita Diamankan Satpol PP Kuansing, Bakal Dikenakan Tipiring
- Peras-Ancam Sopir Truk yang Melintas di Pangkalan Kerinci, Dua Warga Diringkus Polisi
- Ida Yulita Diduga Langgar PP 18/2007, Jaksa Yakini Adanya Perbuatan Melawan Hukum
- Kantor Global Energi Lestari "Dikupak" Maling