Evaluasi 10 Tersangka Korupsi RTH Tunjuk Ajar Ditargetkan Rampung Dua Minggu
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih melakukan evaluasi terhadap 10 tersangka dugaan korupsi pembangunan RTH Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru. Ditargetkan, evaluasi tersebut akan selesai dalam waktu dua minggu ke depan.
Diketahui, 10 tersangka ini penanganan perkaranya masih dalam tahap penyidikan. Sepuluh tersangka itu di antaranya Sekretaris Pokja, Hariyanto dan anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, dan Hoprizal. Berikutnya, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST, serta ASN Silvia.
Terhadap para tersangka, penyidik masih melakukan evaluasi. Karena menurut penyidik, ada beberapa yang berbeda antara fakta penyidikan dengan fakta persidangan untuk enam tersangka yang di hadapkan ke pengadilan.
Evaluasi itu dilakukan untuk memastikan peranan masing-masing tersangka. Dalam penyelesaiannya, tentu akan finalisasinya apakah itu dilanjutkan atau dihentikan dengan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Perkara (SP3).
Terkait target waktu proses evaluasi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Subekhan, mengatakan akan dilakukan dalam waktu dekat. "Paling lama dua minggu lah. Kalau seminggu bisa selesai, kita selesaikan," ungkap Subekhan kepada Riaumandiri.co, Selasa (23/10).
Jika dilanjutkan, perkara mereka akan dilimpahkan bersamaan dengan dua tersangka yang berkas perkaranya telah P21 atau dinyatakan lengkap. Dua tersangka itu, oknum pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, Ichwan Sunardi, yang saat itu menjabat Ketua Pokja ULP Provinsi Riau, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yusrizal. Dua nama yang disebut terakhir, hingga kini belum dilakukan penahanan.
Dalam perkara ini, sebelumnya telah ada 6 pesakitan yang dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau, Dwi Agus Sumarno, Yuliana J Bagaskoro selaku rekanan, dan dari pihak konsultan pengawas, Rinaldi Mugni.
Lalu, Direktur PT Panca Mandiri Consultant, Reymon Yundra, dan seorang staf ahlinya Arri Arwin. Terakhir, Khusnul yang merupakan Direktur PT Bumi Riau Lestari (BRL). Sementara 10 tersangka lagi masih dalam proses pemberkasan.
Selain perkara RTH, Ichwan Sunardi juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan drainase Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru. Pada proyek itu, Ichwan Sunardi menjabat selaku PPK.
Ichwan Sunardi ditetapkan sebagai tersangka bersama empat pesakitan lainnya, Iwa Setiady selaku Konsultan Pengawas dari CV Siak Pratama Engineering, Windra Saputra selaku Ketua Pokja, dan Rio Amdi Parsaulian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Kelimanya telah diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (16/10) kemarin. Usai diperiksa, kelimanya melenggang pulang karena tidak dilakukan penahanan.
Reporter: Dodi Ferdian