18 Imigran Gelap Dapat Status Pengungsi
KUPANG (HR)- Sebanyak 18 dari 179 imigran gelap yang ditampung di Rumah Detensi Imigran Kupang, Nusa Tenggara Timur telah mendapat status pengungsi dari Komisi Tinggi PBB untuk Urusan Pengungsi.
"Ke-18 imigran gelap itu tinggal menunggu keberangkatan ke negara tujuan yang telah ditetapkan UNHCR," kata Kepala Rumah Detensi Imigran (Rudenim) Kupang Syarifullah, Rabu (11/3).
Menurut dia, status pengungsi yang ditetapkan UN-HCR itu menandakan sudah ada negara yang siap menerima imigran gelap itu dalam status sebagai pengungsi. "Bisa dipulangkan ke negara asal atau negara ketiga yang mau menerima mereka sebagai pengungsi," kata Syarifullah.
Dia menambahkan, saat ini masih ada 161 imigran gelap yang belum mendapat status pengungsi dari UNHCR. Dari jumlah itu, ada diantara mereka yang sudah ditampung di Rudenim Kupang lebih dari satu tahun.
"Tugas kami hanya menampung dan mengawasi mereka saja, tetapi urusan pemulangan atau pemindahan ke negara ketiga menjadi tanggung jawab IOM dan UNHCR," katanya.
Artinya, jika ada negara ketiga yang siap menerima mereka baru di proses oleh UNHCR untuk diberangkatkan. Selama belum ada negara ketiga yang siap menerima para imigran gelap itu, maka para imigran ini tetap dalam penampungan dan pengawasan Rudenim Kupang.
Syarifullah menambahkan, saat ini Rudenim Kupang da-lam keadaan penuh dan tidak bisa lagi menampung para imigran gelap.(rol/ivi)