Sidang Sengketa Informasi Novrizon Burman Vs SKK Migas Digelar Besok
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Setelah ditunda beberapa waktu, sidang sengketa informasi antara Pemohon Novrizon Burman dan Termohon Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Selasa (23/10/2018) besok pagi, digelar di gedung Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau, Jalan Gajah Mada Nomor 200 Pekanbaru.
"Selasa (23/10) besok pagi, Komisi Informasi Riau menggelar sidang sengketa informasi antara Pemohon Novrizon Burman melawan Termohon SKK Migas Sumbagut," ujar Panitera Pengganti KIP Riau, Didang Muhanna, Senin (22/10/2018) siang kepada awak media.
Seperti diberitakan, Novrizon Burman, wartawan senior PWI di Provinsi Riau, mengajukan sengketa informasi kepada KIP Riau terkait informasi yang dimintanya. Sengketa informasi diajukan Novrizon Burman karena dua suratnya terdahulu tidak ditanggapi. Ada enam item informasi yang diminta Novrizon Burman kepada SKK Migas Sumbagut.
Pertama daftar nama, alamat, dan company profile perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau.
Kedua, informasi dana CSR (Corporate Social Responsibility) seluruh perusahaan Migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018.
Ketiga, informasi kontrak Karya antara SKK Migas dan seluruh perusahaan Migas di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018.
Keempat, informasi Cost Recovery semua perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018.
Kelima, informasi produksi Lifting semua perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir: 2016, 2017, dan 2018.
Dan keenam, data produksi minyak Riau semua perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Riau, tiga tahun terakhir: 2016, 2017, dan 2018.
"Sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi yang saya minta tersebut di atas adalah informasi publik,’’ pungkas Novrizon Burman, yang saat itu didampingi kuasa hukumnya, H Aspandiar SH.