Korupsi Pipa Transmisi di Inhil, Dikatakan Masih Lidik, 3 dari 4 Tersangka Akhirnya Ditahan
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sempat dikatakan masih dilakukan penyelidikan, Jumat (19/10/2018) sore, tiga dari empat tersangka dugaan korupsi pemasangan pipa transmisi di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil) dilakukan penahanan. Mereka dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Riau.
Tiga tersangka itu adalah Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, Edi Mufti BE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas. Sementara, Haris Anggara, kontraktor proyek belum dilakukan penahanan.
Terkait Haris Anggara, dalam waktu dekat akan dilakukan penjemputan paksa. "Tiga (tersangka ditahan). Mereka SS, EM, dan ST. Untuk HA belum (ditahan)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, kepada Riaumandiri.co, Jumat petang.
Dari informasi yang dihimpun, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada para tersangka untuk hadir pada Jumat ini. Dari 4 tersangka itu, hanya 3 orang yang hadir, yaitu Sabar Stevanus P Simalonga, Edi Mufti BE, dan Syafrizal Taher. Sementara, HA mangkir dari panggilan penyidik. "Untuk HA akan kita jemput paksa," lanjut Gidion.
Sesampai di Kantor Dit Reskrimsus Polda Riau, ketiga tersangka langsung menjalani pemeriksaan, dan diputuskan untuk dilakukan penahanan. Untuk memastikan kesehatan mereka, ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Riau. "Tersangka kita tahan di sel tahanan Mapolda Riau," imbuhnya.
Penahanan ini dilakukan dalam tahap penyidikan. Terkait ini, Gidion memberikan alasan. "Untuk pengamanan yang bersangkutan (para tersangka,red) sampai tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa,red)," pungkas Gidion.
Dikonfirmasi terpisah, Wita Sumarni selaku Penasehat Hukum dari Syafrizal Taher mengaku pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
"Selaku warga negara yang baik, tentu proses hukum ini kita hormati. Meski begitu, kita harus tetap hargai azas praduga tak bersalah. Finalnya nanti di pengadilan," singkat Wita Sumarni.
Dengan ditahannya para tersangka ini, sekaligus membantah keterangan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto sehari sebelumnya. Dimana dia mengatakan kalau tersangka dalam perkara ini masih penyelidikan.
Diyakini jumlah tersangka masih bertambah. Itu mengingat masih ada satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) lagi yang diterima Jaksa dari penyidik. Hanya saja, penyidik masih merahasiakan nama tersangka tersebut.
Dalam penyidikan perkara ini, sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintaiketeangan. Salah satunya, Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad. Politisi PDI Perjuangan itu diketahui telah beberapa kali menjalani pemeriksaan. Terakhir, dia diperiksa pada Kamis (18/10). Seperti sebelumnya, dalam perkara itu Muhammad masih berstatus sebagai saksi.
Dugaan korupsi ini berawal dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp3.415.618.000. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi.
Dalam laporan LSM itu, Muhammad, yang saat itu menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau tahun 2013, diduga tidak melaksanakan kewajibannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran proyek pipa tersebut. Selain itu, LSM itu juga menyebut nama Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja, dan Edi Mufti BE selaku PPK, sebagai orang yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini.
Dalam kontrak pada rencana anggaran belanja tertera pekerjaan galian tanah untuk menanam pipa HD PE DLN 500 MM PN 10 dengan volume sepanjang 1.362,00. Ini berarti galian tanah sedalam 1,36 meter dan ditahan dengan skor pipa kayu bakar sebagai cerucuk. Galian seharusnya sepanjang dua kilometer.
Pada lokasi pekerjaan pemasangan pipa, tidak ditemukan galian sama sekali, bahkan pipa dipasang di atas tanah. Selain itu, pada item pekerjaan timbunan bekas galian, juga dipastikan tidak ada pekerjaan timbunan kembali, karena galian tidak pernah ada.
Pekerjaan tersebut dimulai 20 Juni 2013 sampai dengan 16 November 2013, sementara pada akhir Januari 2014 pekerjaan belum selesai. Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan, pemutusan kontrak, dan pencairan jaminan pelaksanaan.
Namun anehnya, pihak Dinas PU Riau tidak melakukan denda, tidak memutus kontrak, dan tidak mencairkan jaminan pelaksanaan. Tragisnya lagi, Dinas PU Riau diduga merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor: 0/BA.ST-I/FSK.PIPA.TBH.XII/2013 tanggal 13 Desember 2013.
Akibat dari tidak dilakukannya pekerjaan galian tanah, tidak dilakukannya penimbunan kembali galian tanah atau pekerjaan tidak dilaksanakan namun pekerjaan tetap dibayar, negara diduga telah dirugikan Rp700 juta. Denda keterlambatan 5 persen dari nilai proyek sama dengan Rp170.780.900, dan jaminan pelaksanaan 5 persen dari nilai proyek juga Rp170.780.900. Sehingga diperkirakan total potensi kerugian negara Rp1.041.561.800.
Reporter: Dodi Ferdian