Diskes akan Tertibkan Perizinan Kesehatan
RENGAT (HR)-Guna mengoptimalkan serta melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan sekaligus melindungi petugas, Dinas Kesehatan Inhu akan menertiban perizinan bidang kesehatan.
Baik yang dikelola pemerintah seperti Puskesmas, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) maupun swasta misalnya apotik, rumah bersalin, dokter praktik, balai pengobatan serta lainnya.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Diskes Inhu Suhardi, Selasa (10/3). Lebih jelas dikatakan, masih banyak tempat pelayanan kesehatan terhadap masyarakat baik yang dikelola pemerintah maupun pihak swasta yang belum mengantongi perizinan resmi.
Hal ini akan berdampak terhadap masyarakat serta petugas kesehatan.
Disebutkan, misalnya terjadi semacam mall praktik, sementara tempat pelayanan kesehatan tersebut belum memiliki perzinan resmi pihak terkait, yang dirugikan masyarakat yang menjadi korban mall praktik, karena tempat pelayanan kesehatan itu belum mengantongi perizinan.
Dengan demikian tempat pelayanan kesehatan itu belum memiliki payung hukum, dampaknya dirasakan petugas kesehatan karena tempatnya bekerja tak resmi atau tak terdaftar.
“Masih banyak lagi dampak negatif yang timbul dari tempat-tempat pelayanan kesehatan yang tidak dilindungi payung hukum berkekuatan tetap,” katanya.
Diungkapkan, guna mengantisipasi masalah ini, Diskes telah melaksanakan beberapa kali pertemuan dengan pengelola balai pengobatan, rumah bersalin, klinik, apotik.
Menurutnya, dua pokok utama yang menjadi prioritas dalam penertiban perizinan kesehatan, yakni perizinan bagi institusi pelayanan dan perizinan bagi tenaga kesehatan sesuai UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Tenaga Kesehatan.
Disamping itu, ada beberapa Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur izin praktik tenaga kesehatan, izin operasional sarana kesehatan serta UU No 29 tahun 2005 tentang praktik kedokteran.(rez)