TPPU Jual Beli Satwa Dilindungi, Oknum Polisi di Inhil Dituntut 3 Tahun Penjara
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Ali Honopiah dituntut 3 tahun penjara. Oknum polisi yang bertugas di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dinilai bersalah dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jual beli ilegal satwa dilindungi.
Demikian terungkap pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (16/10). Pembacaan tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamiko di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," ungkap JPU Hamiko.
Selain pidana badan, Hamiko yang juga menjabat Kasubsi Prapenuntutan Kejari Pekanbaru itu juga membebankan terdakwa untuk membayar denda Rp800 juta. Jika tidak dibayarkan, Ali Honopiah harus mengganti dengan pidana penjara selama 8 bulan.
"Menyita untuk dirampas oleh negara uang sebanyak Rp320 juta dari terdakwa," lanjut Hamiko. Uang itu diketahui merupakan hasil penjualan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport hasil penjualan hewan dilindungi, trenggiling.
Menanggapi tuntutan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Pembacaan pledoi diagendakan akan disampaikan pada persidangan pekan depan.
"Sidang ditutup dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa," imbuh Hakim Ketua Dahlia Panjaitan sambil mengetuk palunya pertanda sidang ditutup.
Untuk diketahui, dalam isi dakwaan, disebut bahwa total transaksi di rekening Ali Honopiah mencapai Rp7 miliar selama tahun 2017. Diduga, uang ini berkaitan dengan perniagaan trenggiling.
Ali Honopiah sendiri sedang berstatus terpidana dalam perkara pokoknya, yakni tindak pidana penjualan satwa dilindungi. Perkara ini telah diputus di Pengadilan Negeri Pelalawan, dengan hukuman tiga tahun penjara. Hukuman itu pun diterima oleh terdakwa Ali.
Kembali ke perkara, transaksi tersebut dilakukan oleh Ali Honopiah, melalui rekening BCA adik iparnya, yang bernama Zabri. Melalui rekening inilah transaksi uang haram itu dilakukan. Trenggiling yang dibeli oleh terdakwa kepada para pengepul di sejumlah provinsi di Sumatera, lalu dijual ke pembeli di Malaysia.
Hewan yang dilindungi itu, dijual kepada seorang Warga Negara Malaysia yang bernama Mr Lim. Pembayaran dilakukan oleh Mr Lim melalui Widarto, dan dikirim ke rekening atas nama Zabri. Total transaksi mencapai Rp7 miliar, baik transaksi tunai maupun transfer rekening. Uang ini juga mengalir ke rekening istri terdakwa yang bernama Mahdalena, dan adik ipar terdakwa yang bernama Nopri Asrida.
Dalam perniagaan satwa dilindungi ini, ada tiga orang yang berbuat. Selain Ali Honopiah, dia punya dua rekan. Yakni Ali dan Jupri. Dua rekan Ali Honopiah ini, telah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Pelalawan.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU sebelumnya, juga disebut bahwa total transaksi Rp7 miliar ini, adalah untuk modal perniagaan Trenggiling. Selain itu, disebut juga uang ini digunakan oleh terdakwa untuk membeli mobil Mitsubishi Pajero Sport.
Tak hanya itu, uang juga digunakan terdakwa untuk menginap beberapa kali di hotel berbintang di Pekanbaru. Disebut juga untuk pembelian aksesoris mobil. Uang juga digunakan untuk membeli kaca mata yang harganya Rp3 juta.
Agar tak tercium transaksi dugaan pencucian uang ini, terdakwa seolah-olah telah menjual harta benda yang dibeli dengan uang haram ini. Padahal, hanya menitipkan kepada kawannya. Kwitansi penjualannya pun dipalsukan.
Bahwa terdakwa menguasai dan menggunakan rekening BCA milik Zabri, untuk mengalihkan dan mentransfer sebagian uang ke rekening terdakwa, istri terdakwa, dan adik ipar terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Reporter: Dodi Ferdian