Komite I DPD RI Usulkan Otonomi Khusus bagi Aceh Berlaku Selamanya

Komite I DPD RI Usulkan Otonomi Khusus bagi Aceh Berlaku Selamanya

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Komite I DPD RI berinisiatif mengusulkan kebijakan otonomi khusus (Otsus) di Provinsi Aceh yang akan berakhir 2027 untuk menjadi selamanya. Hal ini dalam upaya mewujudkan kesetaraan pembangunan dan pelayanan di provinsi di ujung utara Pulau Sumatera itu.

“Pelaksanaan Otsus hingga 20 tahun bukanlah isu yang harus kita perdebatkan sekarang. Namun exit strategy menuju Otsus Jilid II, dengan estimasi waktu selamanya, yaitu selama masih ada NKRI," kata pimpinan Komite I DPD RI Fachrul Razi dalam kunjungan ke Aceh, Selasa (16/10/2018).

Bahkan senator dari Aceh itu mengusulkan besar dana Otsus terus ditingkatkan. "Jika sekarang 2 persen, kenapa kedepan tidak meningkat 2,5 persen hingga 3 persen. Itu tergantung lobi politik dan pendekatan ke pusat,” jelas Fachrul.


Menurut dia, Otsus merupakan jawaban terbaik bagi penyelesaian berbagai persoalan yang terjadi di Aceh dalam bentuk asimetris desentralisasi. Oleh karena itu, peningkatan efektifitas penyelenggaraan Otsus haruslah menjadi prioritas pemerintah.

Diuangkapkan, Komite I telah mengundang Mendagri dan Menkopolhukam serta Staf Kepresidenan RI di DPD RI untuk membahas rencana Otsus selamanya bagi Aceh. “Ada lampu hijau dari pusat untuk mendukung hal ini. Hanya saja bagaimana menyiapkan blue print dan rencana strategi Otsus kedepan,” jelas Fachrul Razi.

10 Tahun Berjalan

Namun demikian, dia mengingatkan,  Otsus Aceh yang sudah berjalan lebih kurang 10 tahun masih ada pekerjaan rumah yang belum terselesaikan, terutama dalam percepatan pembangunan infrastruktur, penataan birokrasi, pemberantasan kemiskinan dan penyediaan layanan pendidikan serta kesehatan.

Dia mengambil contoh dari data BPS 2017 yang menyebutkan bahwa tingkat kemiskinan di Aceh naik 0,16 menjadi 16,89 dari tahun 2017 sebesar 16,73. Tahun 2018, indeks keparahan Kemiskinan (P2), berada di posisi terbawah keenam di Indonesia (O,75). Buta huruf kisaran 8-10% dari Populasi (tergolong tinggi). 

Hingga semester pertama 2018, terdapat 94 orang yang menjadi tersangka korupsi dana pembangunan, 51 diantaranya berasal dari Aparat Pemerintahan dengan kerugian negara ditaksir 349 miliar (KPK).

"Pada hal dana Otsus Aceh sebesar Rp 8 triliyun tahun 2018 dan tahun depan 2019 Aceh akan mendapat 8,3 triliun. Artinya hingga 2018, jika kemudian dana Otsus dijumlah keseluruhan dari 2008-2018, Aceh sudah menerima Rp 56,67 triliyun Dana Otsus," jlasnya.

Singkat kata, Fachrul menegaskan bahwa Otsus bagi Aceh haruslah dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan, supremasi hukum, percepatan pembangunan dan kesejahteraan serta kemajuan masyarakat Aceh agar seiring sejalan dengan Provinsi lainnya yang lebih maju.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Gubernur Aceh itu, hadir sejumlah anggota Komite I, seperti  Abdurahman Lahabato (Maluku Utara), Nurmawati Dewi Bantilan (Sulawesi Tengah), dan Robiatul Adawiyah (NTB). Dari pemerintah setempat hadir Sekda Aceh, Drs. Dermawan MM, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, dan Kepala Dinas beserta jajaran SKPA.

Reporter: Syafril Amir