Korupsi di Dispora Riau, Penyidik Masih Rampungkan Berkas Dua Tersangka
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Penyidikan perkara dugaan korupsi pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau masih berlangsung. Saat ini, proses pemberkasan perkara yang menjerat dua tersangka itu masih dilakukan.
Adapun dua tersangka itu adalah Mislan, yang saat itu menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dispora Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan tersebut, dan Abdul Haris selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Mei 2018 lalu. Hal itu dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti terkait keterlibatan keduanya dalam penyimpangan kegiatan yang dikerjakan tahun 2016 lalu itu.
Dalam proses penyelidikan, Kejati Riau meyakini adanya bukti permulaan yang cukup berupa perbuatan melawan hukum dalam proses penganggaran maupun proses pelaksanaan kegiatan, sehingga perkara ini layak naik ke tahap penyidikan sejak 27 Februari 2018.
Guna melengkapi berkas perkara, satu persatu saksi diperiksa, baik dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun dari pihak rekanan. Selain itu, penyidik juga telah mengantongi sejumlah alat bukti, terutama dokumen terkait dengan kegiatan tersebut.
Di sela-sela proses penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka pada Senin (1/10) kemarin. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Kendati telah menahan kedua pesakitan itu, proses penyidikan masih berlanjut. "Perkara ini masih dilakukan penyidikan oleh tim (penyidik) Kejati Riau," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Muspidauan kepada Riaumandiri.co, Minggu (14/10/2018).
Rangkaian penyidikan itu, katanya, dengan melakukan pemberkasan terhadap kedua tersangka yang telah ditahan. Jika rampung, berkas perkara selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Peneliti untuk dilakukan penelaahan.
"Terhadap kedua tersangka, saat ini tengah dilakukan pemberkasan, sebelum diteliti oleh Jaksa Peneliti," pungkas mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru itu.
Diketahui, dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi dalam kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di Dispora Riau dengan menggunakan dana dari APBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2016 sebesar Rp21 miliar.
Anggaran sebesar itu diketahui dipecah-pecah dalam beberapa proyek dengan dilakukan penunjukan langsung (PL). Dengan banyak proyek yang dipecah, dimungkinkan adanya beberapa orang PPTK, Abdul Haris, Joko Suyono, Heriza, dan Yosian Yacoob. Dari empat PPTK itu, baru Abdul Haris yang ditetapkan sebagai tersangka, sisanya masih berstatus saksi.
Reporter: Dodi Ferdian