Deklarasi Dukung Jokowi-Ma'ruf, Gubri Terpilih Syamsuar Dibanjiri Hujatan Netizen

Deklarasi Dukung Jokowi-Ma'ruf, Gubri Terpilih Syamsuar Dibanjiri Hujatan Netizen

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Gubernur Riau terpilih, Drs. H. Syamsuar dibanjiri hujatan netizen di akun Facebook resmi miliknya. Pada kolom komentar postingan Bupati Siak aktif itu, netizen yang mengaku telah berjuang dan memberikan suara untuk Syamsuar pada Pemilihan Gubernur Riau 2018 silam, mengaku kecewa.

Unggahan Syamsuar terkait hari jadi Kabupaten Siak yang menghadirkan Ustaz kondang Abdul Somad tertanggal 4 Oktober 2018, ditanggapi warganet terkait sikap Syamsuar yang telah mendeklarasikan diri bersama sejumlah kepala daerah lainnya se-Riau untuk mendukung pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019 mendatang.

"Ribuan masyarakat saat menghadiri Tabligh Akbar bersempena Hari Jadi Kabupaten Siak. Alhamdulillah Ustad Abdul Somad hadir menjadi penyejuk hati dengan tausiahnya." petikan postingan Syamsuar bersama unggahan beberapa foto yang memperlihatkan ribuan jamaah sedang menghadiri acara tersebut.


Namun bukan terkait acara itu, netizen malah mengomentari sikap Syamsuar yang telah mendeklarasikan diri untuk mendukung Jokowi-Ma'ruf bersama sejumlah kepala daerah lainnya di salah satu hotel Pekanbaru pada 10 Oktober 2018.

"Kuat kesal aku milih engkau syamsuar,sekeluarga aku sumbangkan suagho buat engkau...tenyato engkau dukung jokowi 2 priode...mmg tak sehat akal engkau ni syamsuar...tak nampak engkau betapo mnderita nyo masyarakat,engkau iyo lah org beduet,tak mengaso hidup susah...berharap engkau jd komando buat satu suaro d riau ni numbangkan rezim jahanam ni,ni engkau malah dukung 2 priode," tulis Zulfan Rifano Effendy.

"Jujur saya kecewa menggunakan suara saya dan mengajak teman2 utk memilih bapak,,,pesan dari saya utk pak syamsuar: jadi lah pemimpin yg pemberani,,,Klu takut tak usah lah lagi jd pemimpin.....maaf pak syamsuar ternyata kami salah memilih orang,,, Salam saya utk pak syamsuar," komentar pemilik akun Azmy Aziz.

"Saya sebagai orang yg ikut memperjuangkan bapak..sangat kecewa atas keputusan bapak mendukung calon presiden nomor urut satu..terimakasih atas warna bapak yg begitu jelas sebelum bapak dilantik." tulis Ade Sutikno.

"Kenapalah bapak mendukung jokowi pak pak... Banyak rakyat riau yg kecewa... Apo cito gaji honor tak keluar, kesra tak dibaya, DBH minyak tak dibaya, itu pulo nak awak dukung," timbal pemilik akun Dwi Sutrisno Puja Kesuma.

"Biar lah dia dukung jokowi yg pnting di pilpres nanti kt plih no 2 apa arti 1 suara kepala daerah d banding ribuan suara kt. Tak prlu kt koar2 di sosmed mari kita sadarkan sja orang dkat di sekeliling kt yg masih tidak paham dg buruk n rusak rezim ini," tulis akun Izzykage Alief.

Hingga malam ini, 13 Oktober 2018, unggahan Syamsuar tersebut telah dikomentari 433 kali, dan dibagikan sebanyak 133 kali. 

Syamsuar sendiri pasca-deklarasi itu belum memberikan komentar terkait sikapnya tersebut. Namun, Bawaslu Riau telah membuat jadwal pemanggilan terhadap dirinya dan sejumlah kepala daerah yang ikut Deklarasi Relawan Pro Jokowi (Projo) di Pekanbaru.

Terkait hal itu, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala daerah tersebut. Hasilnya, Bawaslu akan memanggil para kepala daerah itu untuk dilakukan klarifikasi.

"Setelah kita mendapatkan beberapa file dan data terkait dengan kegiatan deklarasi untuk mendukung salah satu capres di Pemilu 2019, kita memutuskan untuk melakukan pemanggilan terhadap kepala daerah itu," ujar Rusidi kepada Riaumandiri.co, Kamis (11/10).

"Tetapi saya melihat pelanggaran administrasi kode etik sebagai penyelenggara negara, saya pikir emang kuat. Seharusnya ketika melaksanakan dukungan kepada peserta Pemilu tertentu maka tidak boleh membawa embel-embel bupati walikota seperti itu," sambung Rusidi.

Hal ini sebutnya, diduga melanggar aturan tentang pelarangan kampanye menggunakan fasilitas negara, dengan ancaman pidana selama tiga tahun dan denda sebesar Rp36 juta. "Lalu pasal tentang bertindak dengan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu," tegas Rusidi.(nan)