KPK Periksa PJB Sebagai Saksi Kasus Korupsi PLTU Riau 1
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara pada Jumat (12/10/2018). Iwan dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau 1.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Jumat (12/10/2018).
Dilansir dari Republika, Iwan sudah berada di Gedung KPK. Saat akan memasuki lobi gedung KPK Iwan menyatakan tidak mengetahui ihwal pembahasan fee terkait proyek senilai 900 juta dolar AS tersebut.
"Kesepakatan yang informal yang macam-macam ya enggak nganulah, enggak pernah. Hanya kesepakatan-kesepakatan formal saja," tutur Iwan.
Menurut Iwan, pertemuan-pertemuan yang dia hadiri pun sebatas pembahasan kerja sama dan pembentukan konsorsium pelaksana proyek. Bahkan, ia mengaku baru mengetahui adanya pembagian fee dalam proyek tersebut setelah diungkap oleh KPK.
KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I, yakni bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang sudah menjadi terdakwa, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI EniMaulani Saragih (EMS), serta mantan Menteri Sosial Idrus Marham (IM). Eni bersama dengan Idrus diduga menerima hadiah atau janji dari Kotjo.
Eni diduga menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo sebagai penggarap proyek PLTU Riau-I.
Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo.