Dua Pengeroyok Haringga Segera Disidang
RIAUMANDIRI.CO, BANDUNG - Dua tersangka anak pengeroyok Haringga Sirla (23) segera disidangkan. Berkas kedua tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Iya, berkasnya sudah kita terima dari kejaksaan sejak hari Rabu," ujar Panitera Muda Pidana PN Bandung Iyus Yusuf via pesan singkat, Jumat (12/10/2018).
Iyus mengatakan berkas atas nama ST (17) dan DN (16) sudah teregister di PN Bandung. Untuk hakim sendiri, PN Bandung menunjuk hakim Tardi untuk menangani persidangan tersebut.
Meski begitu, jadwal persidangan untuk kasus yang merenggut nyawa suporter Persija Jakarta itu belum ditentukan. Namun kemungkinan besar persidangan akan digelar pada pekan depan. "Kemungkinannya minggu depan (mulai disidang)," katanya.
ST dan DN merupakan dua dari 14 tersangka pengeroyokan dan pembunuhan Haringga. Semua tersangka dikenakan pasal 170 ayat 1 dan 2 ke 3 tentang pengeroyokan hingga tewas dan juga pasal 338 tentang pembunuhan.