Tersangka Pungli Pengurusan Sertifikat Prona di Inhu Ditahan Kejari
RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Kepala Kejaksaan Negeri Inhu Bambang Dwi Saputra Ostar menjelaskan penahanan terhadap SMA sudah masuk dalam tahap penyidikan. Dirinya juga menerangkan bahwa penahanan ini dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri atau berupaya menghilangkan barang bukti.
Bambang menjelaskan bahwa SMA sudah melakukan pungutan pengurusan sertifikat PRONA semenjak tahun 2016 lalu.
Total lebih dari 1000 sertifikat yang diurus oleh SMA di tujuh desa yang ada di dua Kecamatan di Kabupaten Inhu. Tujuh desa itu, antara lain Desa Kerubung Jaya, Desa Bukit Lingkar, Desa Bukit Lipai, Desa Talang Bersemi, Desa Talang Mulia, Desa dan Desa Pematang Manggis.
"Per sertifikatnya tersangka meminta uang sebesar Rp 1 hingga Rp 1,5 juta," katanya.
Sementara sesuai dengan ketentuan, pengurusan PRONA sudah digratiskan oleh negara. Berdasarkan perhitungan dari pihak penyidik Kejaksaan total pungutan yang dilakukan oleh SMA nilainya mencapai Rp 500 juta.
"Menurut pengakuannya uang itu digunakannya sendiri," kata Bambang.
Namun SMA sempat berdalih bahwa uang tersebut dipinjamnya dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut dengan cara mencicil.
Ditambahkannya, bahwa kasus pungutan liar yang ditangani oleh Kejari Inhu ini merupakan yang pertama kali. Oleh karena itu, SMA merupakan tersangka yang pertama.
Namun menurut Bambang tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain dalam perkara ini.
"Kita masih terus melakukan penyidikan terhadap perkara ini, SMA merupakan tersangka yang pertama namun kemungkinan ada penambahan tersangka lainnya bergantung pada hasil penyidikan nanti," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Inhu, Azwar membenarkan bahwa SMA merupakan mantan pegawai BPN Inhu. Namun pada bulan Mei 2018 lalu, SMA resmi pindah tugas ke kantor BPN Indragiri Hilir (Inhil).
Selama bertugas di BPN Inhu, Azwar tidak bisa memberikan komentar banyak terkait pekerjaan SMA. Alasannya dia juga belum bertugas di BPN Inhu saat itu. "Saya belum bertugas di Inhu saat itu, jadi saya tidak bisa komentar terkait pekerjaan SMA," katanya.
Ketika ditanyakan soal prosedur pengurusan sertifikat PRONA, Azwar menegaskan bahwa pihaknya sudah berulang kali memberikan himbauan kepada mayarakat.
"Kita sudah berulang kali menyampaikan bahwa pengurusan PRONA sudah dianggarkan oleh pemerintah melalui APBN. Jadi tidak ada dikenakan biaya lagi di BPN," katanya.
Namun Azwar menerangkan sesuai dengan SKB tiga menteri tahun 2017 tentang persiapan pelaksanaan PTSL, untuk desa-desa di Riau berhak mengenakan biaya maksimal Rp 200 ribu untuk keperluan pengurusan PTSL itu.
"Biaya itu untuk desa, misalnya pembelian materai dan keperluan lainnya," katanya. Bahkan Azwar sudah melakukan komunikasi dengan Sekda Inhu agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu membuatkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur hal itu.
Reporter: Eka BP