Amankan 19 Pelaku Illog di Pelalawan, Polisi Sita Kayu Meranti Senilai Miliaran Rupiah

Amankan 19 Pelaku Illog di Pelalawan, Polisi Sita Kayu Meranti Senilai Miliaran Rupiah

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sebanyak 19 pelaku illegal logging atau perambahan hutan diamankan. Dalam pengungkapan yang dilakukan di semenanjung Kampar, Kabupaten Pelalawan, polisi turut menyita 52,8 ton kayu ilegal jenis meranti.

Dikatakan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dari empat laporan kepolisian yang diterima jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dalam beberapa waktu terakhir. Laporan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan mengirimkan tim ke lokasi. 
     
Penyelidikan turut dilakukan melalui jalur udara, bersamaan dengan patroli yang digelar oleh satuan tugas pembakaran hutan dan lahan. "Total 19 orang tersangka kita tangkap dari pengungkapan besar ini," ujar Sunarto kepada Haluan Riau, Kamis (11/10).

Adapun para tersangka masing-masing MY (25), Dr (34), Mr (44), Uw (44), An (40), Di (21), KL (26), Rk (20), Yn (31), In (25), Al (27), Az (47), By (29), Ar (29), Rb (23), Sy (38), Ro (41), Ad (46) dan Sf (42).


Selain menyita kayu jenis meranti keras dengan nilai puluhan juta rupiah tersebut, Polisi turut menyita satu unit kapal tradisional bermesin atau pompong, sampan dan peralatan penebang hutan seperti Chainsaw dan parang. 
     
Seluruh kayu yang telah diolah menjadi lempengan papan dan balok tersebut disita di dalam kanal perusahaan konsesi HTI, PT Satria Perkasa Agung (SPA). 

"Jadi kanal itu menjadi jalur utama para tersangka untuk mengangkut kayu dari dalam hutan. Kanal milik perusahaan PT SPA," lanjut perwira menengah polisi yang akrab disapa Narto itu. 
     
Sementara itu, Direktur Reskrimsus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Arif Gideon Setiawan menambahkan, seluruh kayu yang disita tersebut ditemukan dalam bentuk rakitan di dalam kanal perusahaan PT SAP. 

Meski begitu, dia memastikan perusahaan tidak terlibat dalam kejahatan lingkungan pembalakan liar itu karena lokasi penebangan kayu berada di luar wilayah konsesi. 
     
"Lokasi penebangan kayu tidak di lahan konsesi. Titik tebang di hutan desa Serapung, lalu dibawa keluar dari dalam hutan melewati kanal," sebut Gidion.

Lebih lanjut, Gidion menuturkan bahwa pembalakan liar di kawasan hutan tersebut mayoritas dilakukan oleh warga luar. Termasuk para tersangka yang mayoritas merupakan warga pendatang dari Pulau Jawa dan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) 

"Masyarakat desa sebenarnya sangat menolak aktivitas itu. Tapi mereka tidak dapat berbuat banyak. Ini yang kita antisipasi terjadinya konflik," sebut dia. 
     
Menurutnya, diperkirakan kawasan hutan lebat itu telah dirambah selama tiga tahun terakhir. Hal itu diketahui dari keterangan saksi ahli dengan menghitung luas lahan yang habis dibabat pembalak liar yang mencapai puluhan hektare. 

Dia juga menjelaskan bahwa kawasan bekas tebangan sangat rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). "Ini juga sangat rawan karhutla," imbuh Gidion.
     
Kini, kata Gidion, berkas belasan tersangka itu telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa. Hari ini (kemarin,red) para tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan atau tahap II.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b, dan atau 83 ayat (1) huruf B Undang-undang (UU) RI tahun2013 tentang pencegahan perusakan hutan," pungkas Gidion.

Reporter: Dodi Ferdian