Lima Tersangka Korupsi Pembangunan Drainase di Pekanbaru Segera Diperiksa
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan drainase paket A di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru. Dalam waktu dekat, kelimanya akan diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.
Adapun lima tersangka itu SJ sebagai pelaksana pekerjaan, ICS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IS selaku Konsultan Pengawas dari CV Siak Pratama Engineering, WS selaku Ketua Pokja, dan RAP selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara atau ekspos pada Selasa (9/10) kemarin. Hasil ekspos itu menjelaskan bahwa terdapat cukup alat bukti untuk menentukan tersangka. Mereka merupakan pihak yang bertanggungjawab dalam penyimpangan proyek yang dikerjakan pada tahun 2016 lalu itu.
Selanjutnya, para tersangka itu akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Suripto Irianto kepada Riaumandiri.co, Kamis (11/10/2018).
"Kita akan mengundang kembali mereka. Mereka kan (sebelumnya) sudah pernah dipanggil sebagai saksi, kita akan mengundang mereka lagi untuk di BAP sebagai tersangka dan melengkapi beberapa alat bukti lain yang diperlukan," ungkap Suripto di ruangannya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Sri Odit Megonondo menambahkan, pemeriksaan para tersangka itu akan dilakukan dalam waktu yang dekat. Penyidik, kata Odit, telah menjadwalkan proses pemeriksaan itu.
"Sudah kita jadwalkan (pemeriksaan lima tersangka)," sebut mantan Kasi Intelijen Kejari Rokan Hilir (Rohil) itu.
Sebelumnya, sebanyak 39 saksi telah dipanggil guna menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak rekanan. Jumlah saksi itu dimungkinkan bertambah, tergantung proses penyidikan yang masih berjalan. "(Masih) Ada saksi fakta yang akan diperiksa. Nanti lihat perkembangan (penyidikan)," imbuh Odit.
Selain memeriksa saksi fakta, penyidik juga telah menurunkan ahli untuk mengecek fisik proyek pada akhir Juni 2018 lalu. Proses cek fisik tersebut dilakukan tim ahli dibantu tenaga dan alat-alat dari Pidsus Kejari Pekanbaru.
Untuk diketahui, dugaan rasuah itu terjadi pada tahun 2016 lalu. Saat itu, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau melakukan pembangunan drainase di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru Paket A. Gorong-gorong itu dibangun di sepanjang jalan dari simpang Jalan Riau hingga simpang Mal SKA Pekanbaru. Adapun pagu paket sebesar Rp14.314.000.000 yang bersumber dari APBD Riau tahun 2016.
Pekerjaan itu berdasarkan surat perjanjian kontrak tanggal 21 September 2016 dengan nilai kontrak seluruhnya sebesar Rp11.450.609.000 yang dilaksanakan oleh PT Sabarjaya Karyatama. Terhadap pekerjaan tersebut rekanan telah menerima pembayaran 100 persen.
Namun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa pekerjaannya yang tidak sesuai dengan kontrak yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp2.523.979.195. Angka itu berdasarkan hasil perhitungan audit BPKP Provinsi Riau tanggal 18 September 2018.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan undang-undang (UU) tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang ancamannya hingga 20 tahun penjara. Kelima tersangka kita jerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Dodi Ferdian