Ini Harapan Plt Gubri pada Sosialisasi Permendagri Tentang BLUD
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Selasa (9/10/2018), di Grand Central Hotel Pekanbaru.
Acara dibuka secara resmi oleh Plt Gubernur Riau yang diwakili oleh Staf Ahli Ekonomi dan Keuangan, Joni Irwan. Plt Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim dalam sambutan tertulis dibacakan oleh Joni Irawan, mengatakan esensi dari BLUD adalah peningkatan pelayanan dan manajemen pengelolaan PBUD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan.
"Berbeda dengan organisasi perangkat daerah pada umumnya, BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat seperti pengecualian pada ketentuan-ketentuan dan memuat keuangan daerah," ujarnya.
Dalam pengelolalaan keuangan, BLUD diberikan kredibilitas di antaranya berupa pengelolaan pendapatan dan biaya, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, tarif, rekrut SDM, akuntansi, kerja sama, dan pengelolaan kas.
Penerapan dan pelaksanaan BPK BLUD diharapkan dapat meningkatkan pencapaian kualitas pelayanan publik, kinerja keuangan, kinerja manfaat bagi masyarakat sekaligus memberikan fleksibilitas yang berkesinambungan dalam pengelolaan keuangan BLUD menuju praktik bisnis yang sehat.
"Sudah seharusnya fleksibilitas yang terdapat pada pengelolaan BLUD dimanfaatkan seoptimal mungkin dalam menciptakan praktik bisnis yang sehat, dengan tujuan peningkatan pelayanan kepada masyarakat," imbuhnya.
Wan Thamrin Hasyim berharap pergantian Permendagri No. 79 tahun 2018 tentang BLUD sebagai pengganti dari Permendagri No. 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Pelayanan Umum Daerah dapat semakin memperkuat dasar pelaksanaan BPK BLUD yang telah dilaksanakan pemerintah daerah selama ini.
"Dengan diselenggarakan kegiatan sosialisasi Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang BLUD ini dapat memberikan pemahaman kepada kita tentang regulasi terkait pembaharuan kebijakan teknis dan mekanisme pengelolaan BLUD dan penetapan BPK BLUD yang lebih baik," pungkasnya.
Narasumber Kemendagri Wisnu Saputro menjelaskan, BLUD sendiri merupakan sistem yang diterapkan perangkat daerah bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pelayanan itu berupa penyediaan barang maupun jasa serta mengutamakan mencari keuntungan dalam melakukan kegiatannya yang didasarkan prinsip efisien dan produktivitas.
"Dilihat dari aspek keuangan, hak BLUD adalah diberikan fleksibilitas dan kewajiban BLUD adalah meningkatkan kualitas layanan publik, meningkatkan kinerja keuangan serta meningkatkan kinerja manfaat," terangnya.
"BLUD dalam melaksanakan pengelolaan barang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai barang milik daerah," tambahnya.
Turut hadir dalam acara ini perwakilan Plt Gubernur Riau, Sekda Provinsi Riau, Kepala OPB terkait Lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau, Perangkat Daerah Provinsi Riau Kabupaten Kota, Dinas Kesehatan, serta perwakilan Puskesmas Kabupaten Kota. (adv)