Kadis Perindag Kepri dan Kadis PMPTSP Riau Datangi Kejati Riau
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Upaya penindakan tindak pidana korupsi (tipikor) kembali dilakukan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Kali ini pengusutan dilakukan terhadap kegiatan dregging/eksploitasi pasir laut secara ilegal di perairan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, serta tunggakan royalti penambangan pasir laut.
Hal itu diketahui dari informasi yang disampaikan Burhanuddin, Selasa (9/10/2018). Saat itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tampak mendatangi Kejati Riau sekitar pukul 10.45 WIB.
Tak lama di sana, Burhanuddin keluar dari salah satu ruangan. Kepadanya ditanyakan terkait kedatanyannya, Burhanuddin yang saat itu mengenakan baju batik lengan panjang warna biru, mengatakan ingin mengkonfirmasi ke Jaksa terkait jadwal pemeriksaan dirinya.
"Abang hanya dikonfirmasi soal penjadwalan ini lah," kata Burhanuddin kepada Riaumandiri.co.
Karena belum dilakukan pemeriksaan, Burhanuddin mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. "Tapi abang belum berani memberi komentar apa-apa, karena abang baru sampai jadi belum tahu jadwalnya," lanjutnya.
Namun saat ditanyakan, apakah pemeriksaan dia nanti terkait penyelidikan dregging/eksploitasi pasir laut secara ilegal di perairan Rupat Utara, serta tunggakan royalti penambangan pasir laut, Burhanuddin tidak menampiknya. "Iya, keterkaitan ke situ lah. Tapi abang belum bisa memberikan keterangan apa-apa," pungkas Burhanuddin.
Untuk diketahui, Burhanuddin pernah menjabat selaku Kepala Bidang (Kabid) Pengembang Perdagangan di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Bengkalis. Diduga, atas jabatan itulah dirinya akan diklarifikasi.
Sebelum kedatangan Burhanuddin, telah hadir Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Riau, Eva Revita. Usai diklarifikasi, Eva keluar dari ruang pemeriksaan dan berjalan mengarah mobilnya untuk pergi meninggalkan kantor sementara Kejati yang berada di Jalan Arifin Achmad itu.
Saat dikonfirmasi, mulanya Eva mau melayani pertanyaan yang dilontarkan kepadanya. Namun, seorang wanita yang berjalan di belakangnya, memberikan handphone kepadanya, karena ada yang menghubunginya. Saat diikuti hingga menuju parkiran mobilnya, Eva tampak menghindar dari wartawan.
Dari informasi yang dihimpun, pengusutan perkara itu berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor: PRINT-14/N.4/Fd.1/09/2018. Surat itu ditandatangani Kepala Kejati Riau, Uung Abdul Syakur tanggal 25 September 2018.
Terkait dengan hal itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas), Muspidauan, tidak menampik adanya penyelidikan tersebut. Namun, ia belum bisa menjelaskan secara detail terkait kasus tersebut.
"Ini masih penyelidikan. Belum bisa dijelaskan," singkat Muspidauan.
Dari penelusuran Riaumandiri.co, dugaan korupsi kegiatan dregging/eksploitasi pasir laut secara ilegal itu, dilakukan oleh PT Global Jaya Maritimindo. Sedangkan tunggakan royalti penambangan pasir laut tersebut, terhadap PT Tri Mar Theo.
Reporter: Dodi Ferdian