DPD RI dan DPR Rapat Kerja Bersama Bahas RUU Daerah Kepulauan

DPD RI dan DPR Rapat Kerja Bersama Bahas RUU Daerah Kepulauan

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - DPD RI dan DPR menggelar rapat bersama membahas RUU tentang Daerah Kepulauan, di di Ruang Rapat Pansus DPR Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/10/2018). 

Ketua Komite I Benny Rhamdani memaparkan isi pokok RUU tentang Daerah Kepulauan usul inisiatif DPD RI kepada Pansus DPR dan perwakilan pemerintah terkait urgensi RUU tersebut agar segera disahkan. DPD RI menilai pemerintah masih bias dalam melaksanakan pembangunan daratan dan di daerah kepulauan.

“Indonesia sudah diakui oleh dunia internasional sebagai negara kepulauan, namun tata internal atau aturan tentang itu belum ada. Kebijakan teritorial mendesak dibutuhkan karena di daerah kepulauan sangat terbatas layanan sarana dasar, layanan publik/sipil, terbatasnya kemampuan keuangan daerah, biaya transportasi yang sangat mahal dan terbatasnya akses, selain itu masih ditemukan adanya isolasi fisik, marginalisasi, dan disparisasi ekonomi, serta minimnya pembangunan manusia di daerah kepulauan,” paparnya.


Melalui RUU yang merupakan usul inisiatif DPD RI yang terdiri dari 11 bab dan 45 pasal ini, dapat menjamin adanya kepastian hukum bagi pemerintah daerah kepulauan. Selain itu juga RUU ini mampu menjaga dan mempertahankan kharakteristik daerah kepulauan, mampu mewujudkan pembangunan yang  berkeadilan, serta memberikan perlindungan hak-hak masyarakat di daerah kepulauan.

“RUU yang telah selesai disusun DPD RI ini diharap mampu menjadi pemicu bagi pembangunan dan menjawab segala persoalan-persoalan di daerah kepulauan yang saat ini masih terpinggirkan. Kami berharap cara berpikir pemerintah  jangan hanya berpusat di pusat Jawa/Jakarta saja tetapi Indonesiasentris, sehingga negara harus hadir dan mengurus Indonesia yang di pinggiran ini sebagai Negara kesatuan,” lanjut senator asal Sulawesi Utara tersebut.

Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan Edison Betaubun menyatakan agenda saat ini Rapat Kerja Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan membahas keterangan DPD RI terhadap RUU tentang Daerah Kepulauan, keterangan pemerintah, pandangan fraksi-fraksi DPR, dan pengesahan mekanisme kerja dan jadwal acara rapat.

"Kami mengapresiasi kinerja DPD RI dalam mengajukan usul RUU ini. Secara garis besar hampir semua fraksi di Pansus ini sepakat untuk membahas RUU ini ke tahap yang lebih tinggi. Kami minta pemerintah segera berkonsolidasi untuk menanggapi usulan RUU yang sangat penting dan mendesak ini,” tegas Edison.

Senada dengan hal itu, perwakilan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Vanda Sarundajang menyampaikan bahwa berdaarkan pertimbangan objektif dan logis. RUU tersebut perlu segera disahkan sesuai dengan mekanisme legislasi nasional.

“RUU tentang Daerah Kepulauan ini perlu dan mendesak segera disahkan, bahkan kami menilai ini RUU ini bersifat lex spesialis atau bersifat khusus,” tegasnya.

Selain itu, dari Fraksi Demokrat Michael Wattimena juga mengapresiasi dan merespon positif DPD RI yang menginisiai RUU tentang Daerah Kepulauan ini untuk segera dijadikan undang-undang.

“Fraksi Demokrat menyampaiakan RUU ini jawaban bagi belum meratanya pembangunan ekonomi, sosial di daerah kepulauan. Dan juga RUU ini  menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah kepulauan dalam mengakui kekhususan dan keragaman daerah kepulauan. RUU ini harus ditempatkan sebagai UU lebih khusus dan lex spesialis serta menempatkan UU tentang Pemerintah Daerah sebagai menjadi lex generalis,” tukasnya.

Ketua Perancang Undang Undang DPD RI John Pieris mengapresiasi perwakilan fraksi yang hadir pada rapat pansus. Sebagian besar Fraksi sepakat dan mendukung agar RUU tentang Daerah Kepulauan ini segera ditindaklanjuti ke tahap yang lebih tinggi dan segera disahkan.

“Saya mengapresiasi sambutan positif fraksi-fraksi di pansus terhadap RUU inisiatif dari DPD RI ini. Dan mereka juga akan membahas dalam tingkat yang lebih lanjut. Melalui RUU ini besar harapan kita agar daerah kepulauan lebih diperhatikan, sebab kalau hal ini tidak diatur dalam undang-undang maka akan susah pemerintah dalam mengurangi rentang kendali dan fokus membangun daerah kepulauan,” pungkas senator Maluku tersebut.


Reporter: Syafril Amir