Tersangka Hoax, Ini Pasal yang Disangkakan kepada Ratna Sarumpaet

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka hoax penganiayaan. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
"UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/10/2018).
Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta dugaan isu penganiayaan.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto sebelumnya menyebut ada sejumlah laporan yang diterima Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri soal hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet.
Setyo menyebut penyebar hoax bisa dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau UU ITE.
"Nanti kita tahu si A peran apa, si B peran apa, si C peran apa. Tentang ancaman hukumannya, kita bisa gunakan ancaman Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Jabarannya, kalau dia buat keonaran atau membuat kegaduhan dengan menyebarkan berita hoax, ancamannya 10 tahun. Atau kita bisa gunakan juga dengan UU ITE kalau dia menyebarluaskan dengan teknologi," kata Setyo kepada wartawan di Amos Cozy Hotel, Jl Melawai, Jakarta Selatan, Kamis (4/10).
Berita Lainnya
- Tim Sat Narkoba Polres Rohil Kembali Ciduk Pelaku Narkoba
- Warga Inhil yang Hina Jokowi di Facebook Divonis 6 Bulan Penjara
- Temuan Jasad Bayi di Payung Sekaki Masih Didalami Polisi
- Tembak PSK di Pekanbaru, Polisi Sumbar Dihukum 3,5 Tahun Penjara
- Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo ke Penyidik
- Jaksa Hentikan Penuntutan Perkara KDRT di Rokan Hulu