Pemprov dan Kabupaten/Kota se-Riau Terancam Tak Dapat DAK Kebudayaan

Pemprov dan Kabupaten/Kota se-Riau Terancam Tak Dapat DAK Kebudayaan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Dinas Kebudayaan Provinsi Riau terus berusaha untuk mendapatkan Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) melalui Dana Alokasi Khusus yang ada di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), untuk pelestarian dan pengembangan kebudayaan di Provinsi Riau dan Kabupaten/Kota. 

Namun sayangnya, sampai saat ini Disbud Riau belum menerima SK tim dan naskah pokok pikiran kebudayaan daerah (PPKD) dari Kabupaten/Kota. Naskah PPKD itu belum diserahkan sebagai syarat untuk mendapatkan DAK dari APBN. Dari 12 Kabupaten Kota baru 4 daerah yang menyelesaikan naskah PPKD.

Kepala Disbud Riau, Yoserizal Zein sangat menyayangkan sekali jika Provinsi Riau dan Kabupaten/Kota tidak mendapatkan DAK dari Kementerian akibat tidak adanya dukungan penuh dari daerah. Bahkan ada daerah yang tidak peduli dengan kebudayaan.


“Tentu sangat disayangkan kalau kita tidak mendapatkan DAK. Hanya karena tidak adanya keseriusan dari daerah yang menyiapkan PPKD dan dukungan dari Bupati. Sekarang yang siap itu baru Siak, Kampar, Meranti, Dumai, dan Kuansing. Itupun naskahnya belum ditandatangani Bupatinya,” kata Yoserizal, Kamis (4/10),

Apalagi kata mantan Karo humas ini, tanggal 5 Oktober menjadi hari terakhir penyerahan PPKD ke Kementerian. Jika terlambat maka sama sekali Provinsi dan daerah tidak mendapatkannya. Namun ia tetap optimis beberapa daerah yang telah menyelesaikan naskahnya bisa selesai tepat waktu.

“Kalau kita Provinsi sudah siap, tingga Kabupaten Kota. Berapapun yang selesai itulah yang dimasukkan. Daerah lain yang tidak mendapatkan DAK jangan ada penyesalan, dan ini sangat penting untuk anggaran kebudayaan di daerah,” kata Yose.

“Bayangkan kalau tahun ini kita tidak ajukan, maka lima tahun kedepan kita tidak akan mendapatkan DAK. Nah itulah yang kita kejar hari ini dan besok (hari ini red). Jangan disalahkan Provinsi kalau tak mendapatkan DAK,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan dari Kementrian Pendidikan, Rawa, menjelaskan bahwa, Undang-undang nomor 5 tentang PPKD ini baru dibentuk tahun 2017 yang lalu, tentang pemaduan kebudayaan, daerah dan nasional. Dan sosialisasinya telah dilakukan beberapa kali di daerah. Namun tetap saja daerah masih tidak begitu serius menanggapinya.

“Kami ditugaskan dari Pemerintah untuk melakukan pemajuan kebudayaan yang milik daerah. Dan ada 11 objek pemajuan kebudayaan daerah yang tertuang dalam UU tersebut. Nah daerah untuk mendapatkan anggarannya sudah disosialisasikan, tapi sampai saat ini belum ada yang final. Sementara lusa sudah habis waktunya,” kata Rawa.

Dijelaskan Rawa, UU ini yang dimaksud kebudayaan bukan seni saja tapi hajat hidup masyarakat. UU ini bagaimana untuk jati diri bangsa tetap ada dalam terpaan godaan globalisasi yang dahsyat, yang berpijak pada jati diri bangsa. 

“Untuk itulah kami audahbsosialisasi ke daerah, UU mewajibkan seluruh perencanaan harus partisipatif melibatkan masyarakatbsecara umum. Termasuk Provinsi jika tidak mendapatkan dukungan juga tidak akan mendapatkannya. Mudah-mudahan bisa selesai sebelum hari akhir. Sejauh ini yang sudah hampir final baru lima daerah tersebut. Jadi daerah lain jangan iri ketika yang lain mendapatkannya. Karena memang tidak menyelesaikannya,” tutup Rawa. 

Reporter: Nurmadi