Kementerian PAN-RB Sosialisasikan Peraturan Nomor 19 dan 20 Tahun 2018 di Pekanbaru

Kementerian PAN-RB Sosialisasikan Peraturan Nomor 19 dan 20 Tahun 2018 di Pekanbaru

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah dan Nomor 20 tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah, di Hotel Pangeran Pekanbaru, Kamis (4/10/2018).

Asisten umum Sekertaris Daerah Indrawati Nasution mewakili Plt Gubernur Riau, mengucapkan terima kasih kepada Kementerian PAN-RB yang sudah melaksanakan sosialisasi ini. 

"Selamat datang kepada perserta dari berbagai daerah yang telah hadir di Bumi Melayu ini," ucapnya.


Acara ini menghadirkan dua narasumber dari Kemenpan-RB, yaitu Yanuar Ahmad dan Martinus Tukiran, yang membahas tentang pedoman evaluasi kelembagaan instansi pemerintah dan penyusunan peta proses bisnis instansi pemerintah.

Dalam pemaparanya, Martinus sempat memberikan kertas yang berisi soal-soal yang harus dijawab dalam waktu 60 detik. Namun karena tidak membaca perintah yang ada, alhasil jawaban semua peserta salah. Dari kejadian itu, Martius menyimpulkan bahwa bekerja dalam birokrasi haruslah terkendali.

"Jadi, kita bekerja dalam birokrasi haruslah terkendali. Tak hanya itu, kita juga harus bekerja secara adaptif dan fleksibel," tuturnya.

Ia menambahkan, peta proses bisnis adalah gambar yang menghubungkan atau menunjukkan antarunit kerja di organisasi itulah yang dimaksudkan dalam Peraturan Nomor 19 tahun 2018. 

Dia menjelaskan, proses peta bisnis sendiri terbagi dua, yaitu dengan cara BPMN yang langsung terhubung dengan komputer dan dengan cara manual yang menggunakan kertas. Serta standar operasional prosedur (SOP) juga harus dibuat berdasarkan peta proses bisnis.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Kelembagaan dan Tata Laksana Yanuar Ahmad mengatakan Peraturan Nomor 19 dan 20 ini bukanlah peraturan baru, namun ini peraturan lama yang kemudian di-update dan disempurnakan.

"Ini bukanlah peraturan yang baru, ini juga sudah ada di tahun 2011 yaitu nomor 12 dan 67. Peraturan yang sekarang ini  memang ada update dan penyempurnaan, ada perbedaan tapi tidak mengganti semua," ujarnya.

Yanuar juga berharap, dengan diadakannya sosialiasi ini perubahan birokrasi pemerintahan lebih bertanggung jawab, transparan, terukur, dan semua itu kembali lagi kepada reformasi birokrasi sesuai dengan Perpres Nomor 81 tahun 2010. (mg2)