Fahri Hamzah Desak Pemerintah Segera Terbitkan PP Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Fahri Hamzah Desak Pemerintah Segera Terbitkan PP Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang juga Tim Pengawas (Timwas) penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) mendesak pemerintah segera keluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 

"PP ini dibutuhkan sebagai regulasi perlindungan tenaga kerja migran Indonesia. Setidaknya, setelah dua tahun UU PPMI disahkan, pemerintah harus segera membuat regulasi turunan dari UU tersebut. Dan ini sudah satu tahun lebih," jelas Fahri kepada wartawan, Kamis (4/10/2018).

Fahri merasa heran, mengapa pemerintah terlalu lama menerbitkan PP tersebut. Setidaknya ada 11 PP yang menjadi regulasi turunan dari UU No 18 Tahun 2017 tentang PPMI. Kemudian 2 Peraturan Presiden, 12 Peraturan Menteri dan 3 peraturan kepala badan. "Apa sih susahnya membuat PP, kan itu hanya turunan saja dari UU sebagai petunjuk pelaksanaan dari UU," ujar Fahri.


Fahri mengungkapkan, dalam rapat Timwas PPMI yang dipimpinnya disepakati berbagai regulasi turunan dari UU PPMI paling lambat 2 tahun. “Timwas menyepakati segera menyelesaikan pembentukan aturan pelaksanaan UU PPMI, paling lambat dua tahun sejak UU ini disahkan,” terang Fahri.

Selain itu, jelas Fahri, Timwas juga menyerukan kepada pemerintah agar melakukan kalibrasi data secara riil untuk mengetahui jumlah pekerja migran dan negara penempatannya. Jenis pekerjaan dan lamanya bekerja juga harus terdata secara akurat. 

Kemudian Timwas juga mendesak pemerintah segera membentuk layanan terpadu satu atap di negara-negara penempatan tenaga migran Indonesia. Para pekerja migran Indonesia tentu butuh layanan cepat. Mudah, dan murah.

Lebih lanjut Fahri juga mengatakan, para pekerja migran yang berangkat tanpa prosedur yang telah ditentukan, harus dicegah keberangkatannya karena akan menimbulkan banyak permasalahan saat bekerja nanti. Dan yang tidak kalah pentingnya, kredit usaha rakyat (KUR) juga bisa diakses bagi para pekerja migran Indonesia.

“Pemerintah harus mensosialisasikan dan mempermudah sistem penyaluran kredit usaha rakyat bagi pekerja migran Indonesia,” imbuh Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu. 


Reporter: Syafril Amir