MUI Angkat Bicara Soal Kebohongan Ratna Sarumpaet

MUI Angkat Bicara Soal Kebohongan Ratna Sarumpaet

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah menilai aktivis Ratna Sarumpaet telah menebar teror dan radikalisme di media sosial. Karena itu, Ratna diminta bertanggungjawab atas perbuatannya di muka hukum.

"Ratna Sarumpaet menebar teror dan radikalisme di jagat medsos. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 28 Ayat 1 UU ITE dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 15," kata Ikhsan, Kamis (4/10/2018).

Ikhsan menuturkan, kasus Ratna Sarumpaet memberikan pesan kepada masyarakat untuk senantiasa menjaga etika dan moral di media sosial. Apalagi, ibunda aktris Atiqah Hasiholan itu dinilai telah membuat fitnah dan keresahan akibat kebohongannya.


"Ya diwajibkan umat agar menjaga etika moral di jagat sosmed agar tenteram dan sejuk sekaligus memberikan manfaat bagi umat sebagai media informasi, silaturahim dan bahkan media bisnis yang menghadirkan kemaslahatan, bukan untuk menebar fitnah dan caci maki," ujarnya.

Ratna Sarumpaet mengaku dianiaya sejumlah orang tak dikenal sehingga menyebabkan wajahnya babak belur. Namun belakangan ia mengakui telah berbohong. Ratna menggelar konferensi pers bahwa aksi pengeroyokan itu tidak benar adanya. Ia mengaku wajahnya tampak lebam karena habis menjalani sedot lemak di sebuah rumah sakit khusus bedah.

Akibat ulahnya, banyak tokoh politik yang merasa tertipu, termasuk calon presiden (capres) Prabowo Subianto yang sempat menggelar konferensi pers untuk membela salah satu juru kampanyenya itu. Prabowo pun kembali menggelar konpres dan meminta maaf ke publik telah ikut menyebarluaskan hoaks yang dibuat Ratna.