Timses Jokowi Ma'ruf Tempuh Jalur Hukum Terkait Kebohongan Ratna Sarumpaet
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi- Ma'ruf akan menempuh jalur hukum terkait berita bohong yang disebar badan pemenangan Prabowo-Sandiaga, Ratna Sarumpaet terkait peristiwa pengeroyokan yang menimpa dirinya.
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Irfan Pulungan mengaku akan melaporkan pihak-pihak yang menyudutkan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 kepada Mabes Polri sehubungan berita hoaks tersebut.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta-fakta yang ada, maka akan melaporkan pihak-pihak yang menyudutkan pasangan calon Presiden Jokowi-KH.Maruf Amin kepada Mabes Polri," kata Irfan dalam keterangan tertulis dinukil Okezone, Kamis (4/10/2018).
Ia meminta kepada seluruh elite politik agar mengkedepankan nilai-nilai kebenaran dalam penyampaian informasi dan tidak percaya kepada berita-berita bohong yang dapat menjadi virus perpecahan bangsa dan negara.
Irfan menyesalkan konferensi pers yang dilakukan pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandi pada selasa, 2 Oktober 2018 ihwal adanya dugaan penganiayaan terhadap perempuan berusia 69 tahun itu. Seharusnya, mereka sebagai pimpinan melakukan kroscek terlebih dahulu sebelum menyampaikan sikap ke khalayak ramai.
"Sehingga pernyataannya menimbulkan kontroversi di tengah-tengah masyarakat, sebagai seorang capres seharusnya tidak menyampaikan keterangan kepada publik yang belum diketahui kebenarannya," imbuh dia.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet, akhirnya buka suara bahwa dirinya telah melakukan kebohongan atas informasi penganiayaan yang menimpa dirinya. Aktivis perempuan itu pun menyadari kesalahannya, dan mengakui bahwa dirinya penyebar hoax terbaik saat ini.
"Kali ini, saya pencipta hoax terbaik, menghebohkan sebuah negeri," ujar Ratna saat melakukan jumpa pers di kediamannya, Jakarta, kemarin.