Kejati Riau Tetapkan 5 Tersangka Kredit Fiktif, Termasuk Mantan Kacapem

Kejati Riau Tetapkan 5 Tersangka Kredit Fiktif, Termasuk Mantan Kacapem

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejati Riau telah menetapkan tersangka dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu (Capem) Dalu-dalu, Rokan Hulu. Tak tanggung-tanggung, tersangka itu berjumlah lima orang. Satu diantaranya adalah Ardinal Amir yang merupakan mantan kepala capem bank tersebut.

Penetapan para tersangka ini dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau melakukan gelar perkara yang dilaksanakan pada pekan lalu. Hasilnya, penyidik meyakini adanya keterlibatan lima tersangka dalam pencairan kredit senilai Rp43 miliar.

"Kita tetapkan lima tersangka, yakni AA, S, ZY, MD dan AH," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Selasa (2/10).


Lima tersangka itu, sebut Muspidauan, terdiri dari mantan Kepala Capem BRK Dalu-Dalu, Ardinal Amir (AA). Sementara yang lainnya adalah analis kredit di bank itu. 
"Jabatannya (tersangka) ada Kacab hingga analisis kredit," lanjut mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu.

Dijelaskan Muspidauan, perbuatan tersangka terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014. Dimana kredit berupa kredit umum perorangan itu dicairkan sekitar Rp43 miliar kepada 110 orang debitur. Umumnya para debitur itu hanya dipakai nama dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). 

Sejumlah debitur ada yang dijanjikan plasma atau pola kerjasama dalam pembentukan kebun kelapa sawit. Hal itu dilakukan karena ada hubungan baik antara debitur dengan Kepala Capem BRK Dalu-dalu saat itu.

Kenyataanya, para debitur tidak menerima pencairan kredit. Mereka hanya menerima sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit. Kuat dugaan ada oknum BRK yang menggunakan nama para debitur untuk pengajuan kredit.

Belakangan diketahui kredit itu macet. Saat pihak bank melakukan penagihan, baru diketahui bahwa sebagian besar debitur tidak pernah mengajukan dan menerima pencairan kredit. 

"Kerugian negara diduga mencapai Rp32 miliar. Sejauh ini belum ada pengembalian kerugian negara," kata Muspidauan. 

Reporter: Dodi Ferdian