Satpol Kampar Kembali Segel Galian C Tak Berizin
RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan penambangan Galian C yang diduga tak kantongi izin, Satpol PP Kabupaten Kampar menertibkan dan melakukan penyegelan Galian C yang berlokasi di Kilometer 5 Jl. Garuda Sakti Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, Senin (1/10/2018).
Dari penertiban ini ada 2 lokasi Galian C di Desa Karya Indah yang dihentikan sementara oleh Kesatuan penegak Perda Kabupaten Kampar, penyegelan ini dilakukan agar pemilik melengkapi segala sesuatu yang menyangkut perizinan dan legalitas usaha mereka.
“Lokasi pertama yang kita hentikan sementara yaitu yang bersebelahan dengan Perumahan karena mereka mengkomersilkan pasir yang mereka gali dan yang satu lokasi lagi terpaksa kita segel dengan memasang Pol PP line karena pemiliknya melarikan diri serta menyembunyikan alat berat miliknya,” ujar Kasat PP Kampar Hambali melalui Elfauzan Kabid Penegakan Perda, Selasa (2/10).
Ditegaskan Fauzan kepada kedua pemilik Penambangan Galian C yang ditertibkan ini agar bisa melengkapi sesuatu yang menjadi legalitas usahanya sesegera mungkin agar tidak melanggar aturan yang berlaku.
“Silahkan untuk berusaha dan berinvestasi di Kabupaten Kampar dan kita tidak pernah menghambat, namun tolong lengkapi izin (legalitas,red) sesuai dengan aturan yang berlaku di Kabupaten Kampar,” pungkasnya.
Reporter: Ari Amrizal