Bawaslu dan KPU Riau Bahas Isu Pemilu 2019, Ini Empat Poin Kesepakatannya

Bawaslu dan KPU Riau Bahas Isu Pemilu 2019, Ini Empat Poin Kesepakatannya

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau mengadakan rapat bersama untuk menyatukan pemahaman terkait masalah teknis Pemilu 2019, khususnya kampanye yang sering muncul di lapangan.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, didampingi lengkap empat orang anggota, Neil Antariksa, Gema Wahyu Adinata, Amiruddin Sijaya dan Hasan bertandang ke Kantor KPU Riau guna memenuhi undangan KPU.

Diskusi dilakukan di ruangan Lantai 2, Kantor KPU Riau di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, Senin (1/10/2018) sekitar pukul 16.00 WIB.


Ketua KPU Riau Nurhamin, juga hadir lengkap dengan para komisioner KPU Riau, langsung membuka diskusi.

Ilham Yasir, komisioner KPU Riau menyampaikan masalah hasil mediasi yang telah diputuskan Bawaslu Riau dalam Mediasi Sidang Penyelesaian Proses Pemilu.

"Terkait BA Putusan tadi, kami (KPU Riau, red) akan melakukan pengumuman di media massa dengan mencantumkan nama caleg dan nomor urut caleg dari Partai Gerindra dan Garuda," tukas Ilham.

Terkait masalah DCT, KPU akan segera melakukan Rakor Pencermatan bersama-sama antara KPU Riau, Bawaslu Riau, peserta Pemilu, dan Disdukcapil.

KPU Riau merencanakan akan me-launching Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) tahun 2019 pada tanggal 7 Oktober 2018, pukul 14.00 WIB. Selain itu, KPU juga akan membuka Posko di tiap tingkatan. Per akhir September 2018, terdapat 19.782 Data Pemilih Ganda. Per hari ini data yang harus sama-sama dicermati sebanyak 32.556 data pemilih. Di tanggal 17 Oktober 2018 KPU Riau akan merencanakan gerakan turun bersama ke tiap-tiap desa.

Terkait kewenangan PPS, KPU Riau meminta Bawaslu menerangkan tanggung jawab mereka yang sesuai dengan UU maupun peraturan Bawaslu itu sendiri.

Terkait spanduk yang terpasang di Jalan Sudirman, Pekanbaru atas nama Defi Warman, dianggap telah melakukan pelanggaran.

Nurhamin menyatakan, untuk desain yang terdapag di baliho tersebut, KPU belum menerima desain tersebut, dan tidak ada laporan ke KPU permasalahan desain tersebut.

Zona Kampanye tidak terdapat dalam undang-undang maupun peraturan, yang ada hanya jadwal, sehingga KPU Riau dan Bawaslu Riau bersepakat untuk ditiadakan.

"Selanjutnya kita akan tentukan terlebih dahulu kepada LO partai, stake holder yang terkait permasalahan titik pemasangan APK, kemudian batasan pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka harus ditentukan berapa jumlah maksimal orang dalam tatap muka. Apakah 10 orang yang ditemui harus mengurus surat izin? tanya Rusidi Ketua Bawaslu Riau kepada KPU Riau.

"Tentunya kita harus satu pemahaman dulu yang nantinya akan menjadi pedoman kita tentang hal-hal ini," harap Rusidi.

Nurhamin menambahkan, "Agar tercipta kerjasama yang solid antara KPU dan Bawaslu, akan dibuat surat instruksi ke instansi kita masing-masing. Ada baiknya antara KPU dan Bawaslu di jajaran kabupaten/kota ke bawah harus duduk dan diskusi bersama juga."

"Khusus untuk pemutakhiran daftar pemilih, kami akan melakukan sinkronisasi terlebih dahulu kepada KPU. Apakah data yang kami terima hari ini yang kamu sebut data anomali (data yang masih belum jelas) sudah dibersihkan," tanya Neil Antariksa, Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubal Bawaslu Riau.

Neil meminta kepada KPU Riau agar permasalahan data ini harus dilakukan pembersihan segera. "Siapa-siapa saja yang bertanggung jawab dalam hal itu. Terkait Kampanye, selain Bawaslu dan KPU tentu berkaitan juga dengan pihak lain yaitu Komisi Penyiaran Informasi (KPI)," tambah Neil.

Berikut poin-poin kesepakatan Bawaslu-KPU Riau; Pertama, Peserta Pemilu harus menyerahkan desain dan materi alat peraga kampanye ke KPU. Alat Peraga Kampanye yang tidak dilaporkan oleh parpol dan caleg kepada KPU bukan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bawaslu berhak mencopotnya. Kedua, Bawaslu Riau akan menginventarisasi APK yang melanggar dan menyampaikannya ke peserta Pemilu dan terus melakukan sosialisasi bersama kepada LO Parpol.

Ketiga, Bawaslu meminta KPU juga meginventarisasi masalah daftar pemilih dan kampanye untuk direkapitulasi dan dievaluasi pada pertemuan selanjutnya. Keempat, Bawaslu dan KPU akan melakukan evaluasi berkala terhadap masalah masalah yang timbul pada tahapan pemutakhiran data pemilih dan kampanye bersama pemangku kepentingan.